Pendaftaran Tes PPPK Tahap II Honorer Pemprov Babel Hingga 7 Januari 2025
SUSANTI-Dok-
KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti memastikan bahwa sesuai dengan arahan Menpan-RB, maka pemerintah kembali memperpanjang atau memberikan kesempatan untuk para honorer mengikuti seleksi tahap II tahun 2024.Pendaftaran akan dibuka hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 wib.
Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung memang sebelumnya telah membuka 500 Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Non-ASN atau Honorer di lingkungan pemprov sejak 5 sampai 20 Oktober 2024 yang lalu.
Namun dari 500 formasi yang disiapkan oleh Pemprov Babel bagi pegawai honorer untuk mengikuti tes PPPK tahun 2024 tersebut, hanya 460 formasi yang terisi. Hal bisa jadi sebabkan karena ada beberapa formasi yang masih kurang diminati oleh pelamar.
Namun Susanti memastikan bahwa seleksi tes PPPK bagi para honorer atau PHL di lingkungan Pemprov Babel tahun 2024 siap memasuki tahap kedua, dan saat ini tengah berproses.
"Tahap kedua ini pada dasarnya adalah untuk mengisi sisa yang kemarin belum terisi. Yakni sebanyak 40 formasi," ujarnya usai menggelar rapat di Banmus DPRD Babel, Senin,(30/12/2024).
Selain itu, pihaknya juga akan fokus kepada tenaga paruh waktu. Karena setelah seleksi tahap II ini, maka tidak ada lagi rektumen berikutnya.
"Jadi tahap 1 paruh waktunya juga sudah terekam dalam datanya.Karena dari jumlah honorer 2.895 orang di lingkungan Pemprov Babel, yang ikut tes tahap I (satu) sebanyak 2.997 yang mendaftar dan otomatis datanya sudah masuk dalam sistem apabila mereka mengikuti tes walaupun tidak lulus full dari 500 formasi yang disiapkan tetapi mereka sudah terekam untuk di paruh waktu," jelasnya.
Dijelaskan Susanti bahwa peserta yang tidak lolos tahap 1 inilah yang diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua.Misalnya tidak lulus administrasi maka boleh ikut lagi di tahap II ataupun pegawai yang di luar database tetapi sudah bekerja secara terus menerus selama minimal 2 tahun.
Kata dia, sehingga nanti untuk honorer yang tidak di rumahkan itu adalah mereka yang sudah bekerja 2 tahun ke atas termasuk yang kemarin yang sudah masuk database.Inilah pemahaman tentang honorer yang tidak di rumahkan, dan inilah yang mesti diselesaikan, ditata sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2023 pasal 66 bahwa ke depan tidak lagi mengenal yang namanya honorer tapi mengenal ASN dengan 2 kategori yakni PNS dan PPPK.
"Makanya tahun ini semuanya bersemangat menyelesaijan tahap tes April - Mei 2025 dan mereka (honorer tersebut saat ini masih bekerja sembari menungu hasil tahap kedua dan peraturan tentang paruh waktu itu keluar," terang Susanti.***