Kejagung Banding, Dukung Pernyataan Prabowo, Agar Harvey Moeis Divonis 50 Tahun?
Harli Siregar-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Akankah terdakwa Harvey Moeis bisa tersenyum? Akankah dia 'bernyanyi' dengan lagu 'tak ingin sendiri' di tingkat banding? Karena bagaimanapun, pernyataan Presiden Prabowo Subianto agar dia divonis 50 tahun penjara, adalah peringatan agar pelaku Tipikor seperti suami artis sandra Dewi itu dihukum seberat-beratnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar buka suara soal permintaan Presiden Prabowo yang meminta agar vonis Harvey Moeis menjadi 50 tahun dan mengatakan jika Kejagung telah ajukan banding.
Harli menegaskan pihaknya mendukung pernyataaan Prabowo tersebut.
"Terkait dengan pernyataan Bapak Presiden tentu kita sangat mendukung, apa yang sudah dinyatakan oleh beliau dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.
Ia mengatakan sebagai kepala negara, Prabowo memiliki pemikiran yang filosofis. Meski demikian, Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan pihaknya akan tetap merujuk pada ketentuan yang tertuang dalm peraturan perundang-undangan.
"Presiden itu Kepala Negara. Pemikiran-pemikiran Presiden adalah pemikiran-pemikiran filosofis, kemaslahatan," ujar Harli.
"Nah sedangkan kita itu tataran operasional, tentu penegakan hukum harus dilaksanakan pada regulasi yang ada. Jadi harus dikembalikan kepada aturan yang ada, Undang-Undang Tipikor," lanjut Harli.
Lebih lanjut, Harli mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun berkas untuk banding dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.
"Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan," jelasnya.
"Saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin, dalil-dalil yang terkait dengan memori banding," papar Harli.
"Memang kami berkomitmen, walaupun barangkali salinan putusannya masih kita tunggu, tapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan oleh JPU, maka itu juga bisa kita jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dari dalil yang kita sampaikan," sambungnya.***