Soal Vonis Ringan 6,5 Tahun Harvey Moeis, Prabowo: Kasih 50 Tahun Gitu

Prabowo Subianto-screnshot-

PRESIDEN RI Prabowo Subianto turut menyoroti vonis hukuman ringan terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis.

--------------------

IA meminta agar hakim yang mengadili memvonis hukuman yang berat. Terlebih, kata dia, pelanggaran yang telah dilakukan telah jelas.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo dalam sambutannya di Musrenbang Dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Senin, 30 Desember 2024.

Mantan Menteri Pertahanan itu mengatakan saat ini masyarakat telah mengerti vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu ringan. Padahal kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan triliun.

"Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus. Sudah jelas sekian ratus triliun vonisnya seperti itu. Ya ini bisa menyakiti rasa keadilan," kata dia.

Atas hal tersebut, Prabowo meminta Jaksa untuk naik banding atas vonis Harvey Moeis. Menurutnya, Harvey harus divonis minimal 50 tahun penjara atas kasus korupsi yang dilakukannya.

“Tolong menteri permasyarakatan, jaksa agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya kasih aja 50 tahun gitu,” pungkas Prabowo.

Vonis hukuman Harvey Moeis

Sebelumnya diberitakan, Harvey Moeis mendapat vonis lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi Timah senilai Rp300 triliun.

Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan suami Sandra Dewi itu secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

"Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara secara bersama-sama," kata Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor, Senin 23 Desember 2024.

"Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar akan diganti dengan pudana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.

Tak hanya itu, Harvey Moeis juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar. Apabila tak sanggup, suami Sandra Dewi itu akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun.

Tag
Share