Kemana Rp 420 M, & Siapa 'Wasit'? Misteri Hingga Akhir, Vonis Harvey Moeis?
Harvey Moeis-screnshot-
KORANABELPOS.ID.- Senin, 23 Desember 2024, pukul 10.00 WIB, diagendakan pembacaan vonis untuk terdakwa Harvey Moeis --Bersama 2 direksi PT RBT-- dalam kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022. Dalam kasus ini, 2 hal yang dipertanyakan terhadap terdakwa Harvey Moeis yang hingga menjelang vonis tak ada jawaban pasti adalah:
1) Kemana Rp 420 Miliar yang dikatakan sebagai dana social Bersama atau CSR (corporate social responsibility) yang menurut pengakuan Harvey Moeis habis untuk membantu covid-19, namun tanpa penjelasan apapun, kecuali Rp 15 miliar disalurkan ke RSCM Jakarta?
2) Siapa sosok `'wasit' di Jakarta yang dikatakan Harvey Moeis tempat dia melaporkan perkembangan yang ada yang berhubungan dengan Kerjasama PT Timah dengan smelter swasta?
Sekedar mengingatkan, dalam kasus ini sudah ada 3 terdakwa yang divonis yaitu Trio Eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Bangka Belitung (ESDM Babel).
Mereka masing-masing:
1. Amir Syahbana divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 325 juta subsider 1 tahun kurungan
2. Rusbani divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan
3. Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan
BACA JUGA: Harvey Moeis Heran Istrinya Dilibatkan Dalam Kasus Tipikor Rp 300 T?
Sebut Peran Harvey Moeis
Majelis hakim dalam pertimbangannya terhadap vonis ke 3 terdakwa itu, juga menyinggung peran terdakwa Harvey Moeis. Dikemukakan, Harvey Moeis, meminta dana social Bersama atau corporate social responsibility (CSR) kepada smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.
Di pertimbangan itu. Hakim secara tegas menyatakan Harvey tak bisa membuktikan daerah penyaluran klaim kegiatan CSR dimaksud. Ini disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan vonis untuk trio Eks Kadis ESDM Babel, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024.
Seperti diketahui, Trio Eks Kadis ESDM Babel yang sudah divonis adalah, masing-masing Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024, dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019.
Dalam pertimbangan vonis untuk 3 terdakwa itu, Hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti meminta dana CSR ke para smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk, yang merupakan BUMN, dengan alasan adanya dana pengamanan. Nilainya USD 500 hingga 750 per metrik ton.