Suara Hari Para Terdakwa Tipikor Timah, Bela Negara, Berujung Penjara!
Suparta-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Sama dengan suara para bos timah lainnya, Direktur Utama PT RBT (Refined Bangka Tin), Suparta, mengaku hanya penyesalan yang dirasakan sekarang ini setelah memutuskan bekerjasama dengan PT Timah Tbk. Keputusan yang semula dengan niat bela negara, kini malah berjung terancam penjara.
Suara yang sama juga dikemukakan Suwito Gunawan alias Awi, Thamron alias Aon, bahkan Robert Indarto saat membacakan pledoi.
BACA JUGA: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Suparta 14 Tahun, Reza 8 Tahun
Kerjasama yang tidak berapa lama itu, kini malah berimbas ke nasib orang banyak. Perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) jadi terpuruk hingga ke titik terendah dalam sejarah,
pabrik tutup, ribuan pengangguran pun menjerit, tahun 2024 menjadi tahun yang kelam bagi Negeri Serumpun Sebalai --sebutan Provinsi Babel--.
Tak banyak yang bisa diperbuat para bos timah itu, selain hanya bersedih dan menangisi nasib warga daerah ini yang memang masih didominasi dan hidup dari sector pertambangann timah.
"Ini sial sekali hidup saya, bantu negara malah masuk penjara," ujar Suparta saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.
Ironis dengan nasib yang ia alami setelah berniat membantu negara dalam sektor timah. Padahal dengan bisnis yang dimilikinya dan tanpa kerja sama dengan PT Timah, dirinya sudah merasa sangat amat cukup.
Bisnis yang ia miliki sudah tentram dan tidak ada ambisi apapun lagi. Di sisi lain, dirinya juga sudah mendapatkan banyak masukan dari sejawat perihal kerja sama dengan Badan Usaha Milik Megara (BUMN) yang tidak menguntungkan.
Namun, karena dalam kerja sama dengan PT Timah yang digaungkan kata "bela negara" dan "demi martabat Indonesia”, ia merasa jiwa nasionalismenya terpanggil untuk membantu.
Sepanjang kerja sama berlangsung, Suparta mengatakan bahwa PT Timah telah terbukti tidak profesional, salah satunya dengan adanya keterlambatan pembayaran, yang telah berdampak pada keuangan perusahaan dan jadwal pembayaran utangnya.
"Pembayaran telat berbulan-bulan melebihi janji dalam perjanjian. Alasannya karena cash flow PT Timah terganggu," ungkapnya.
Keterlambatan tersebut, lanjut dia, berujung pada kerugian besar yang dialami perusahaannya, yang berasal dari tergerusnya keuntungan ekspor dari produksi perusahaannya.
Parahnya lagi, kata dia, kerja sama dengan PT Timah dengan PT RBT berujung pada masalah hukum yang membelit dirinya.