PPN Naik 12%, Ada Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan

Tarif PPN 12% Mulai Berlaku 2025.-ilustrasi-

KORANBABELPOS.ID.- Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto mengatakan, ada diskon listrik selama 2 bulan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang, di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere.

Selain diskon listrik, pemerintah juga memberikan berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.  PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk kebutuhan barang pokok penting seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.

Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa barang-barang kebutuhan masyarakat tak terdampak oleh PPN 12%.

"Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 16 Desember 2024.***

 

Tag
Share