Kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' PT NKI, Petaka dari Sebuah Rekayasa

Persidangan di PN Pangkalpinang-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Persidangan Tipikor yang dinanti-nanti publik tak lain perkara 'tanam pisang tumbuh sawit' 2018 oleh PT Narina Keisha Imani (PT NKI) mulai pembacaan dakwaan perdana di muka sidang Tipikor Kota Pangkalpinang. (12/12). Duduk 5 orang  terdakwa di muka sidang dengan hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto  yakni: H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung),  Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU Layla dan Eko Putra Astaman mengungkap perkara pemanfaatan  hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023 bermula pada awal  2017 terdakwa Ari Setioko yang juga bos PT NKI menguasai lahan seluas 5  hektar di Desa Labuh Air Pandan untuk selanjutnya menanam pisang Chavendish. 

BACA JUGA:Kasus PT NKI, Kejati Kembali Periksa Marwan, Marwan Minta Semua Diperiksa

Lahan tersebut ternyata masuk dalam kawasan  hutan produksi Kotawaringin. Sehingga  pengelolaanya harus mengajukan izin pemanfaatan  ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Di sana Ari Setioko  menemui terdakwa Marwan selaku Kadis.  Kemudian diarahkan ke terdakwa Bambang Wijaya selaku Kasi Pengembangan Hutan Produksi  dan terdakwa Ricky Nawawi selaku staf  dari terdakwa Dicky Markam (Kabid Tata Kelola dan Pemanfaatan Hutan).

Dari pertemuan inilah kemudian  terdakwa  diminta untuk  mengajukan  proposal pemanfaatan kawasan hutan, badan usaha hingga menanggung biaya survei. 

BACA JUGA:Kejati Serahkan 5 Tersangka dan BB Kasus Lahan PT NKI ke JPU

Namun Ari Setioko mengaku  tidak mengerti bagaimana membuat proposal tersebut.  Lalu  Bambang Wijaya mengatakan siap selalu membantu dengan  berkoordinasi pada Ricky Nawawi.  Awal malapetaka pun dimulai dimana terdakwa Ricky Nawawi yang  justeru membuatkan proposal itu -namun seolah-olah dari Ari Setioko.  

Fatalnya isi proposal berupa pengajuan lahan seluas 1500 hektar itu syarat akan rekayasa. Ini supaya  memenuhi standar persyaratan penilaian  -agar lulus- sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor  P-49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan. 

Tim JPU mengungkap,  ”Ricky Nawawi mengatakan ”bang dalam citranya lokasi lahan yang diinginkan sudah banyak tanaman sawit, maka kita hindari dan kita cari tegakan hutan yang masih bagus jika agak mundur ke belakang belum banyak lahan yang dikuasai oleh masyarakat dan masih berupa kawasan hutan”,  Ari Setioko menerima usulan tersebut.

Adapun kerugian negara dalam pusaran perkara  sebesar Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25.

Para tersangka dijerat dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

 

Tag
Share