MAKI Nilai Vonis Eks Trio Kadis ESDM 'Tak Lazim, 5 Tersangka Tunggu Nasib?
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Sidang kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, menjerat 24 tersangka. Ditambah 1 kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Toni Tamsil alias Akhi yang sudah divonis 3 tahun penjara.
Dari sini, total masih ada 23 terdakwa/tersangka. Sekarang ini, 17 terdakwa sudah memasuki tahap tuntutan. Rabu, 11 Desember 2024, 3 terdakwa sudah divois. Sementara, sisanya 14 terdakwa divonis sebelum Natal atau akhir tahun 2024, namun sudah dituntut. Dengan demikian, berarti masih ada 5 tersangka lagi yang belum bersidang.
Mereka inilah calon terdakwa berikutnya, masing-masing:
1. Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Arion.
2. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
3. Alwin Akbar (ALW) eks Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
4. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
5. Supianto eks Plt Kadis ESDM Babel periode Januari-Juni 2020.
Dengan konstruksi kasus yang sama, tampaknya posisi ke 5 tersangka atau tepatnya ke 5 calon terdakwa berikutnya ini takkan bernasib lebih baik dari para terdakwa yang sudah divonis atau dituntut.
Seperti diketahui, Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono telah memvonis penjara 3 mantan kadis ESDM. Rabu siang, 11 Desember 2024.
1) Amir Sahbana mantan kadis yang menjabat sejak 2021 sampai 2024 itu divonis dengan 4 tahun penjara. Majelis menyatakan terdakwa Amir Syahbana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Selain itu kena pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak cukup di situ, Amir juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 325 juta.
BACA JUGA: Meski Trio Kadis ESDM Babel Sudah Divonis, PH Masih Seret Erzaldi
Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.