Sidang Tipikor Tata Niaga Timah, 16 Terdakwa Dituntut
Persidangan Tuntutan Malam ini.-screnshot-
KORANBABAELPOS.ID.- JAKARTA - Dengan penuntutan 10 terdakwa, Senin, 9 Desember 2024, berarti hingga saat ini sudah ada 16 terdakwa perkara tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 yang masuk ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sebelumnya, 6 terdakwa yaitu Trio Eks Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) sudah dituntut, masing-masing Amir Sahbana, Rusbani, dan Suranto Wobowo.
Selain itu, juga 2 eks Direksi PT Timah, masing-masing Eks Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) dan Eks Dirkeu Emil Ermindra.
BACA JUGA: Ahli Pidana Dalam Sidang Tipikor Timah, Tak Bisa UU Tipikor
Berikut rincian tuntutan 16 terdakwa:
1) Suranto Wibowo (Kadistamben Babel Januari 2015-Maret 2019)
Dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
2) Rusbani selaku selaku Plt Kepala Dinas ESDM Babel periode Maret 2019-Desember 2019.
Dituntut 6 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
3) Amir Syahbana dalam posisi:
* Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Babel periode Mei 2018-November 2021
* Plt Kepala Dinas ESDM Babel periode Juni 2020-November 2021
Dituntut pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Dia juga pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 325.999.998
BACA JUGA: Giliran Sidang Tipikor Tata Niaga Timah, Alwin Albar Dijemput Kejagung
4) Eks Dirut PT Timah Mouctar Riza Pahlevi Thabrani, dituntut pidana penjara 12 tahun.