Sidang Tipikor Tata Niaga Timah, 16 Terdakwa Dituntut

Persidangan Tuntutan Malam ini.-screnshot-

KORANBABAELPOS.ID.- JAKARTA - Dengan penuntutan 10 terdakwa, Senin, 9 Desember 2024, berarti hingga saat ini sudah ada 16 terdakwa perkara tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 yang masuk ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.  Sebelumnya, 6 terdakwa yaitu Trio Eks Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) sudah dituntut, masing-masing Amir Sahbana, Rusbani, dan Suranto Wobowo.

Selain itu, juga 2 eks Direksi PT Timah, masing-masing Eks Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) dan Eks Dirkeu Emil Ermindra.  

BACA JUGA: Ahli Pidana Dalam Sidang Tipikor Timah, Tak Bisa UU Tipikor

Berikut rincian tuntutan 16 terdakwa:

1) Suranto Wibowo (Kadistamben Babel Januari 2015-Maret 2019)

Dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

2) Rusbani selaku selaku Plt Kepala Dinas ESDM Babel periode Maret 2019-Desember 2019.

Dituntut 6 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

3) Amir Syahbana dalam posisi:

*  Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Babel periode Mei 2018-November 2021

* Plt Kepala Dinas ESDM Babel periode Juni 2020-November 2021

Dituntut pidana penjara selama  7 tahun dengan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.  Dia juga pidana tambahan  berupa membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp  325.999.998 

BACA JUGA: Giliran Sidang Tipikor Tata Niaga Timah, Alwin Albar Dijemput Kejagung

4) Eks Dirut PT Timah Mouctar Riza Pahlevi Thabrani, dituntut pidana penjara 12 tahun.

Tag
Share