Ahli Pidana Dalam Sidang Tipikor Timah, Tak Bisa UU Tipikor
Persidangan Tipikor Timah.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Persidangan kasus Tipikor Tata Niaga Timah di IUP PT Timah 2015-2022, akhirnya menuai sederet kontroversi. Salah satunya adalah, para ahli yang dihadirkan justru banyak mempertanyakan soal penerapan UU Tipikor yang digunakan untuk menjerat para terdakwa.
Sementara sebelumnya, beberapa hal yang diperdebatkan dalam kasus ini adalah:
1) JPU Menjerat para terdakwa dengan acuan kerugian negara menurut Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).
Padahal dalam aturan, lembaga yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK Pemeriksa Keuangan (BPK).
2) Nilai kerusakan lingkungan dari ahli lingkungan IPB mencapai Rp 271 Triliun.
Para ahli justru memperdebatkan angka. Juga kasus yang menjadi perkara adalah kerusakan lingkungan khusus IUP PT Timah. Sementara perhitungan itu untuk lingkungan secara keseluruhan yang belum tentu masuk IUP PT Timah.
BACA JUGA:Lagi, Soal Penentu Kerugian Negara Kasus Tipikor Timah, BPK Bukan BPKP!
3) Penerapan UU Tipikor dalam kasus ini dinilai tidak tepat.
Khusus yang terakhir ini, para ahli yang dihadirkan sepakat menyatakan UU Tipikor tidak bisa dipakai untuk semua tindak pidana atau secara umum. Apalagi, Pasal 14 UU Tipikor sudah mengatur secara jelas orang yang melakukan Tipikor sesuai dengan isi pasal di bawahnya, ditambah dengan UU lainnya di luar Tipikor.
Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara, Mahmud Mulyadi, misalnya, ia yang dihadirkan sebagai ahli dengan terdakwa Suwito Gunawan menyatakan soal UU ini.
"Tetapi dengan syarat kalau dia menegaskan bahwa UU tersebut, pasal tersebut dalam UU khusus tersebut adalah termasuk Tipikor," kata Mahmud.
Mahmud menjelaskan dalam perkara pidana pertambangan, sudah diatur pidananya dalam Pasal 158 UU Mineral dan Batubara (Minerba). Sehingga, tidak bisa dikenakan UU Tipikor karena dibatasi Pasal 14 UU Tipikor.
"Jadi memang UU Minerba, kalau memang domainnya adalah UU Minerba yang ada di atur dalam delik-delik Minerba 158 dan seterusnya itu maka yang seharusnya diterapkan adalah UU Minerba bukan Tipikor, itu makna derivat dari lex specialis sistematik yang juga memang di atur dalam pasal 14 (UU Tipikor) tadi," jelas Mahmud.
BACA JUGA:Kasus Tipikor Timah Rp300 Triliun, Ahli: Harus Dengan UU Lingkungan