Buntut Kasus Sertifikat Trans Jebus, 2 Pejabat BPN Disidang

Kedua Terdakwa di PN Tipikor. -dok-

KINI, giliran 2 mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Bangka Barat (Babar), Helki Mailan (Kasi Penataan Pertanahan)  dan Sandhi Prisetiyo (fungsional substansi landreform dan pemberdayaan tanah) diadili di muka sidang Tipikor Pangkalpinang terkait kasus sertifikat tanah transmigrasi di  Jebus, tahun 2021.

------------

JPU, Doddy Darendra Praja mengungkap beberapa peran dari para terdakwa di antaranya bahwa  Helki Mailan  menerangkan sebelum dilakukan pengukuran bidang tanah di kawasan transmigrasi desa jebus, memang sudah dilakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap subjek dan objek yang ada di wilayah transmigrasi bersama dengan pihak Dinas Trasmigrasi Kabupaten Bangka Barat. Sehingga teridentifikasi sebanyak 426 bidang tanah dan pada saat itu terdakwa Helki  dan Sandhi Prisetiyo tidak melakukan identifikasi dan inventarisasi dengan sebenarnya karena tidak semua subjek dari pemilik objek tanah ditemui, namun hanya berdasarkan keterangan lisan dari terpidana Ariandi Pramana alias Bom Bom.

Identifikasi juga hanya berdasarkan data yang dikirim oleh Dinas Trasmigrasi Kabupaten Bangka Barat berupa KK dan KTP dimana usulan awal hanya 68 KK namun ada penambahan dan yang mengirimkan data-data tersebut adalah   Bom Bom, Slamet Taryana dan Ridho Firdaus.

Kemudian terdakwa Helki  menyiapkan blanko (surat pernyataan peserta redistribusi tanah objek landreform), surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, data inventarisasi dan indentifikasi subjek dan objek kemudian diserahkan ke petugas transmigrasi untuk diteruskan ke warga transmigran. Setelah dilengkapi kemudian dikembalikan kembali kepada BPN Kabupaten Bangka Barat. 

Bahwa terdakwa Helki  dan Sandhi sudah mengetahui usulan permohonan penerbitan sertifikat warga transmigrasi Desa Jebus awalnya hanya 68 KK, namun ada penambahan usulan atas nama istri-istri warga trans dan Sandhi  menerangkan pada saat penelitian lapangan terdapat penambahan menjadi 71 KK. Dikarenakan pada saat survei di lapangan ditunjukan oleh Bom Bom terkait subjek dan objek warga transmigrasi dalam kegiatan redistribusi tanah.

BACA JUGA:Urusan Penerbitan Sertifikat Tanah Kurang Sedikit

Kemudian dari hasil tersebut didapat sebanyak 426 bidang tanah dengan 71 KK, selanjutnya pihak Dinas Transmigrasi  berjanji kepada terdakwa Helki  dan Sandhi  akan memberikan usulan tambahan terhadap kelebihan KK tersebut. 

Bahwa saat rapat panitia pertimbangan landreform, pihak BPN Kabupaten Bangka Barat tidak pernah membahas terkait 68 KK untuk warga transmigran. Di dalam rapat PPL hanya membahas secara global penerbitan sertifikat program redistribusi di Kabupaten Bangka Barat dan khususnya wilayah Jebus terdapat 488 bidang tanah yaitu untuk transmigrasi sebanyak 426 bidang dan untuk pelepasan kawasan hutan sebanyak 65 bidang.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Untuk diketahui, kasus ini sendiri sebelumnya telah memvonis 6 terdakwa dengan 4 tahun dan 2 bulan penjara. Dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta sibsider 2 bulan kurungan.  Masing-masing terdakwa yakni:  Slamet Taryana (mantan Kabid Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bangka Barat).  Ridho Firdaus (Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi). Elyna Rilnamora Purba (Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi) dan Ariandi Pramana alias Bom Bom (honorer Dinas Transmigrasi). Hendry (mantan Kades Jebus) dan Ansori (mantan honorer kantor BPN Bangka Barat). Adapun kerugian negara dalam pusaran perkara yakni  Rp 5.468.860.000.***

Tag
Share