Agus, Disabilitas tak Punya Tangan, Jadi Tersangka Cabul Mahasiswi?
I Wayan Agus Suartama-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Agus disabilitas yang --maaf-- kedua tangannya tidak ada, menjadi tersangka kasus cabul terhadap mahasiswi yang melaporkannya membuka pakaiannya.
Hal tersebut disampaikan Agus berusia 21 tahun yang memiliki nama lengkap I Wayan Agus Suartama asal Kecamatan Selaparang. Agus sendiri dijadikan tersangka oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB dengan tuduhan melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi berinisial MA.
Agus menyampaikan bahwa pada awalnya dirinya berjalan-jalan di teras Udayana dan berkenalan dnegan MA. Menurut Agus dirinya meminta bantuan ke MA untuk mengantar ke kampus, namun dirinya malah dibawa ke homestay.
Agus juga menyampaikan jika homestay dibayar oleh MA dan peristiwa tersebeut terjadi disana.
“Saya ikut saja sampai masuk ke kamar dan kami melakukan itu semua. Jadi ini dasar suka sama suka,” tutur Agus.
Agus menyampaikan jika wanita tersebut merasa terancam bisa saja MA melakukan perlawanan, apalagi dengan keterbatasan kondisi fisiknya.
“Dia yang fasilitasi, masa saya dibilang memerkosa? Saya akui kami lakukan itu tapi dia yang membuka pakaian saya,” jelas Agus.***