Helena Lim, tak Terlibat Bisnis Timah, Terjerat 'Duit' Timah

Helena Lim-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Adalah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, yang tidak ada berbinis atau punya perusahaan yang bergerak di bidang pertimahan, namun justru terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) duit timah.  

Terjeratnya Wanita yang biasa berpenampilan glamour ini, tidak lepas dari terdakwa lainnya yaitu Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi.  Dia didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun ini karena dia yang memberikan sarana perusahaan money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.

Selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), Helena menampung uang 'pengamanan' yang dikatakan sebagai dana Sosial Bersama atau CSR terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. 

Uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar itu ditampung Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai penukaran valuta asing. Helena merupakan pemilik PT QSE namun tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.

Dari uang Rp 420 miliar itu, Helena maraup Rp 900 juta. Keuntungan itu diperoleh Helena melalui penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam beberapa kali transfer.

BACA JUGA: Mantap! Helena Lim Bakal Jadi Saksi Mahkota untuk Terdakwa Harvey Moeis

Helena didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.

Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Helena Tunda Bisnis

Akibat terseret kasus ini, Helena Lim yang dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk Terdakwa Mochtar eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Tabrani Cs menyatakan ia menunda untuk mengembangkan bisnisnya akibat terjerat kasus timah ini.

BACA JUGA:Nah, Gawat! Helena Lim Ngaku Musnahkan Transaksi Harvey Moeis

"Apakah Saudara punya perusahaan lain?" ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 November 2024.

"Ada, Yang Mulia," jawab Helena.

Ia pun mengemukakan ia bergerak di bidang jual barang-barang branded.  Mulai dari tas, jam tangan dan merk-merk terkenal.  Ia menjual barang branded itu secara daring. Niat membuka toko offline, namun batal karena terseret kasus korupsi timah ini.

Tag
Share