Penembakan Siswa SMK, Aipda Robig Dilaporkan Pasal Pembunuhan
Masih Dalam Proses Hukum.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Nah, akhirnya Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (38) dilaporkan keluarga korban penembakan siswa SMKN 4 Kota Semarang, GRO (17 tahun) ke Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan pelaporan itu. Menurutnya, keluarga GMO melaporkan Robig ke Polda Jateng pada Selasa 26 November 2024 malam.
"Dari pihak keluarga almarhum sudah melaporkan kasus tersebut ke polda dan sudah diterima dalam bentuk laporan polisi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kepolisian juga masih mendalami peristiwa penembakan yang terjadi di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, pada Minggu dini hari 24 November 2024.
Polisi mengatakan saat itu Aipda Robig hendak membubarkan tawuran yang diikuti oleh GRO dan kelompoknya. Penembakan dilakukan karena pelaku tawuran membawa senjata tajam dan melawan saat akan dibubarkan. Meski demikian, apa yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu merupakan tindakan berlebihan.
Robig diketahui dua kali melepaskan tembakan dengan menggunakan pistol organik milik Polri. Peluru mengenai pinggul GRO dan melukai dua kawan GRO.***