Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak

Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak.-Antara-

Permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah yang diajukan Mahalini dan Rizky Febian ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana pada Senin (25/11). 

Suryana mengungkapkan alasan ditolaknya isbat pasangan selebritas muda tersebut karena tidak terpenuhinya rukun nikah. "Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," kata Suryana saat ditemui di kantornya. 

Adapun salah satu rukun nikah tidak terpenuhi, yakni Wali Hakim yang menikahkan Mahalini dan Rizky Febian tidak memenuhi syarat. Suryana menjelaskan terdapat syarat menjadi wali hakim dalam pernikahan yang termaksud dalam Undang-undang Perkawinan. "Kriteria pertama, Wali Hakim itu adalah, pertama orang yang tidak mempunyai wali. Kedua, kalau walinya itu tidak diketahui alamatnya. Itu Wali Hakim, begitu ya," kata Suryana. 

"Adapun siapa yang ditunjuk Wali Hakim dalam UU itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa yang ditunjuk sebagai Wali Hakim itu adalah Menteri Agama, kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," tuturnya. 

Bersamaan dengan ditolaknya isbat nikah tersebut, Suryana menjelaskan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak sah di mata hukum. Pihak pengadilan lantas menyarankan Rizky Febian dan Mahalini untuk menikah ulang dan mencatatkannya di Kantor Urusan Agama. "Dia harus menikah ulang, kemudian dicatatkan di KUA," imbuhnya. (ant)

Tag
Share