Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 1,8 Miliar
--
PANGKALPINANG- Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Pangkalpinang telah melayani klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp1.814.133.110 selama periode Januari hingga Oktober 2024.
"Klaim JKP sebesar Rp Rp1,8 miliar ini diserahkan kepada 1.126 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pangkalpinang, Abdul Shoheh, Sabtu (23/11).
Abdul mengatakan, jumlah klaim JKP tahun ini tercatat mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu karena banyaknya perusahaan di Bangka Belitung yang melakukan PHK. “Jumlah PHK di perusahaan ini meningkat, terutama di Bangka Tengah. Sehingga angka klaim JKP ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” ujar Abdul.
Ia menjelaskan, program JKP ini diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Ia menyebutkan, syarat untuk mendapatkan JKP yaitu telah mempunyai akun SIAPkerja, telah mengajukan laporan PHK, serta memiliki surat keterangan siap bekerja kembali dan memiliki rekening bank. “Namun untuk pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia dan pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya tidak bisa mendapatkan klaim program JKP,” katanya.
Ia mengungkapkan, Program JKP ini tidak hanya memberikan manfaat berupa uang tunai kepada pekerja yang terkena PHK, tetapi juga menyediakan layanan informasi pasar kerja dan pelatihan keterampilan.
"Program JKP bertujuan untuk membantu para pekerja mempertahankan tingkat kehidupan yang layak saat para pekerja kehilangan pekerjaan. Dengan adanya program ini, diharapkan para pekerja yang terkena PHK dapat tetap memenuhi kebutuhan hidup dasar sembari mencari peluang kerja baru," katanya.
Selain program JKP, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program lainnya untuk para peserta, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP). (ant)