Laporan Masuk ke KPK, Ada Penyerahan Duit ke Gubernur Bengkulu Rohidin
Alexander Marwata dengan Latar Belakang 3 Tersangka OTT di Bengkulu.-screnshot-
KORANBABLPOS.ID.- “Kita verifikasi kebenarannya kemudian dari hasil rekaman, pelapor juga menyampaikan rekaman terkait pertemuan-pertemuan itu, sampai kemarin, hari Jumat, itu ada informasi dari pelapor bahwa akan ada penyerahan uang. Nah, kita baru turun. Jadi, panjang rangkaiannya.”
Demikian dikemukakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Senin, 25 November 2024. Penegasan menepis nggapan adanya kepentingan politis di balik operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang kini jadi tersangka KPK.
BACA JUGA:OTT Bengkulu Seret Cagub Rohidin, KPK: Terkait Pendanaan Pilkada
Rohidin yang juga Cagub Bengkulu berpasangan dengan Meriani mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2024-2029 bernomor urut dua.
Dalam OTT, KPK menyita sejumlah bukti elektronik berupa alat komunikasi atau handphone dalam kasus yang menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dari handphone tersebut, diperoleh bukti percakapan mengenai permintaan uang untuk proses pemenangan Pilkada.
BACA JUGA:OTT KPK di Bengkulu, 8 Pejabat Diangkut, Termasuk Gubernur Bengkulu, Rohidin
“Kalau dilihat dari bukti chatting WA yang berhasil diamankan HP-nya tergambar jelas bahwa uang ini untuk nanti tim sukses,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Senin, 25 November 2024.
“Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya, ada itu dalam percakapan,” sambungnya.
“Penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu, tidak baru kemarin hari Jumat. Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang. Nah, itu titik puncaknya,” jelas Alex.
“Tetapi rangkaian kegiatannya sendiri atau menurut bahasa kalian itu operasinya sudah lama, lewat klarifikasi, verifikasi dari pelapor, masyarakat yang mengikuti rapat-rapat itu menyampaikan ke KPK,” lanjutnya.
Rohidin bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.***