Excavator Penambang Obrak-Abrik Hutan Dusun Kelidang
--
TOBOALI - Hutan di Dusun Kelidang, Desa Tepus Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diporak-poranda penambang timah menggunakan alat berat jenis excavator. Lokasi Tambang Nonkonvensional (TN) itu berjarak 15 menit melewati jalan becek, terputus, jembatan kayu serta aliran sungai kecil. Akses ke lokasi benar - benar tidak mudah.
Salah satu warga yang melintas menyebutkan, tambang ilegal ini sudah beroperasi sejak Oktober 2024.
"Butuh 15 menit untuk tiba ke lokasi tersebut. Di lokasi tersebut terdapat 3 alat berat jenis excavator," sebutnya, Sabtu (23/11).
Diketahui bahwa lokasi tambang tersebut merupakan Wilayah Izin Usaha Penambangan (Wiup) milik PT. Timah Tbk. Tetapi di lokasi tersebut tidak ditemukan plang perusahaan atau berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK).
Kendati demikian, warga yang melintas tadi juga mengungkapkan, kalau pihaknya tidak terlibat dalam aktivitas tersebut. Disebut - sebut bahwa TN dengan kuasa lapangan ED dimiliki bos besarnya diduga milik AT dari Bangka Tengah (Bateng).
Sementara warga hanya para penambang kecil dan pelimbang timah yang menjual hasilnya ketiga kolektor setempat. "Hasil menambang warga ini dijual ketiga kolektor setempat, kalau alat berat memang ada di dalam," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkannya, wartawan koran ini sedang melakukan upaya konfirmasi kepada kepala desa (Kades) Tepus. (im)