KPU RI Tegaskan TPS Dapat Dipindahkan Bila Terdampak Hujan

ilustrasi pilkada-koranbabelpos.id-

KORANBABELPOS.ID - Anggota KPU RI Idham Holik mennyatakan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 dapat dipindahkan ke tempat lain apabila terdampak hujan.

"Jika memang dalam pemungutan suara itu terjadi hujan, TPS dipindahkan ke tempat yang memungkinkan untuk dilangsungkan pemungutan suara," kata Idham Holik di Jakarta, Kamis.

TPS itu dapat ke rumah warga atau tempat yang berpotensi tidak terkena hujan. Selain itu juga bisa dipindahkan ke gedung sekolah, ataupun tempat-tempat lainnya yang memungkinkan tidak terkena hujan.

KPU sudah menyampaikan standar operasional prosedur mengelola logistik pemungutan suara kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Selain itu, Idham memastikan surat suara yang ada di TPS untuk digunakan dalam Pilkada Serentak 2024 dalam kondisi yang aman dan utuh.

"Insyaallah surat suara yang ada di TPS nanti dalam kondisi aman, kondisi utuh," katanya menegaskan.

Anggota KPU ini berharap tidak ada bencana alam yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

"Mudah-mudahan tidak ada bencana yang sekiranya bisa mengancam atau mengganggu proses pemungutan suara," pungkasnya.**

 

SUMBER ANTARA

 

Tag
Share