Keluar Pintu Pesawat, Bos Sriwijaya Air Hendri Lie Langsung Diborgol
Keluar Pintu Pesawat, Hendri Lie Langsung Diborgol.-screnshot-
BACA JUGA:Berkas dan Tersangka Fandi Lie Masuk Tahap II, Hendri Lie Belum?
Selanjutnya, Tersangka Hendri Lie dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Lalu, Tersangka Hendri Lie dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.
Peran Tersangka Hendri Lie selaku Beneficiary Owner PT TIN secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS (yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal).
BACA JUGA:Kasus Timah, Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie
Tersangka Hendri Lie disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).***