Penadah Asal Palembang Ditangkap Buser Naga

--

*Tampung Motor
Curian dari
Pangkapinang

    PANGKALPINANG - Irvan Evendi (26), pemuda asal Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan akhirnya diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang lantaran menjadi penadah motor curian dari Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung.
    Pemuda yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini ditangkap Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang dan Polrestabes palembang serta Polsekta 5 Kertapati pada Jumat (8/11/2024) lalu sekira pukul 14.35 WIB di kediamannya di Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
    Penangkapan Irvan dilakukan setelah Tim Buser Naga berhasil mengamankan Jaka alias Bujang (26), warga Kelurahan Gabek Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang yang diduga menjadi pelaku curanmor di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pangkalpinang.
    Bujang diciduk pada Selasa (5/11/2024) lalu di kediamannya di kawasan Mangkol Kabupaten Bangka Tengah.
"Alhamdulillah berkat kerja keras Tim Buser Naga yang dibantu Polrestabes palembang serta Polsekta 5 Kertapati, kita berhasil ungkap kasus curanmor di Pangkalpinang. Saat ini pelaku dan penadah motor curian sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman kepada Babel Pos, Senin (18/11/2024).
    Seperti diketahui bersama, ujar Riza, terungkapnya kasus curanmor ini setelah seorang korban, Silvia Shetty (20), melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang pada 21 Oktober 2024 lalu.
    Dalam laporannya, ungkap Riza, korban menyebut bahwa peristiwa pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha Grand Filano Neo warna hitam tersebut terjadi pada Sabtu (19/11/2024) lalu sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Solihin GP Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota pangkalpinang.
    Saat itu, dikatakan Riza, korban bertemu dengan pelaju Bujang yang berpura - pura akan membeli kendaraan korban dengan transaksi cash on delivery (COD). Namun saat pelaku mencoba kendaraan tersebut (test drive), motor tersbut tidak dikembalikan oleh pelaku.
    "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp28 juta melaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti. Dan setelah melakukan pencarian pelaku, akhirnya pelaku berhasil kita amankan," beber Riza.
    Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Bujang, lanjut Riza, Tim Buser Naga akhirnya melakukan pengembangan kasus dengan mencari keberadaan penadah motor curian tersebut hingga ke Palembang. "Setelah Palembang, kita berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polrestabes Palembang dan Polsekta 5 Kertapati untuk mencari keberadaan diduga pelaku. Akhirnya, penadah motor tersebut berhasil kita amankan di kediamannya tanpa perlawanan," tegas Riza.
    Perwira balok tiga ini menambahkan, saat diinterogasi, penadah Irvan mengaku membeli beberapa unit sepeda motor dari pelaku Bujang yang sebelumnya berhasil diamankan. Awalnya, kata Riza, pelaku Bujang dari Pangkalpinang menghubungi penadah Irvan yang berada di daerah Palembang untuk menawarkan satu unit sepeda motor Yamaha Grand Vilano warna hitam. Kemudian Irvan pun menanyakan kondisi sepeda motor dan bernegosiasi dengan harga Rp9 juta.
    "Jadi ketika sudah deal harga, Irvan menghubungi temannya Adi yang merupakan sopir truk Pangkalpinang tujuan Palembang untuk bertemu dengan pelaku Bujang dan membawa sepeda motor yang hendak dibelinya ke Palembang," terang Riza.
    Selanjutnya, dikatakan Riza, setelah sepeda motor tiba di Palembang, Irvan langsung menawarkan kembali sepeda motor tersebut kepada seseorang dan laku seharga Rp 10,3 juta.
    Kemudian setelah diinterogasi lebih lanjut, tambah Riza, ternyata penadah Irvan juga ada membeli beberapa unit sepeda motor curian dari pelaku Bujang diantaranya satu unit sepeda motor Honda Bario warna hitam dengan nopol BN 4269 BH, satu unit sepeda motor honda Beat Deluxe warna Hitam nopol BN 4762 AF, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2022 warna hitam Nopol BN 2409 DD, satu unit sepeda motor honda CRF warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih. "Selanjutnya Irvan dan barang bukti dari Palembang dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Riza.
    Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Merk Yamaha Grand Filano Neo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol BN 4269 BH, satu unit HP Oppo Reno warna hijau, satu buah kartu ATM BNI dan satu buah buku tabungan BNI.(pas)

Tag
Share