Peran Amicus Curiae dalam Tindak Pidana Lingkungan
--
Hal ini, pada gilirannya, akan membantu hakim dalam mengambil keputusan yang tidak hanya berdasarkan interpretasi hukum, tetapi juga mempertimbangkan fakta ilmiah yang relevan, sehingga keputusan yang diambil lebih akurat dan mendasar.
Kedua, Amicus Curiae berfungsi untuk memastikan bahwa kepentingan publik diakomodasi dalam proses peradilan. Dalam banyak kasus tindak pidana hukum lingkungan, tindakan yang dilakukan oleh korporasi atau individu tidak hanya merugikan pihak tertentu, tetapi juga menimbulkan kerugian yang lebih luas, mencakup masyarakat setempat hingga ekosistem yang lebih besar.
Keberadaan Amicus Curiae memungkinkan suara masyarakat dan kepentingan publik untuk didengar dan dipertimbangkan oleh pengadilan. Organisasi lingkungan atau kelompok masyarakat yang menjadi Amicus Curiae dapat mengingatkan pengadilan tentang dampak luas dari kejahatan lingkungan, seperti rusaknya keanekaragaman hayati, hilangnya sumber air bersih, atau efek perubahan iklim yang diperburuk.
Pengadilan yang mempertimbangkan masukan dari Amicus Curiae dapat mengeluarkan putusan yang lebih adil, yang tidak hanya menguntungkan pihak yang terlibat langsung dalam kasus, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas. Dengan demikian, peran Amicus Curiae dapat mendorong pengadilan untuk membuat keputusan yang selaras dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, Amicus Curiae juga dapat mempromosikan standar hukum dan praktik terbaik internasional dalam penegakan hukum lingkungan. Hukum lingkungan nasional suatu negara mungkin belum sepenuhnya mencakup berbagai aspek yang dipandang penting dalam standar internasional atau hukum di negara lain yang lebih maju.
Dalam kasus ini, Amicus Curiae dapat membantu pengadilan memahami praktik terbaik yang telah diterapkan di yurisdiksi lain, termasuk prinsip-prinsip lingkungan seperti prinsip kehati-hatian, tanggung jawab bersama, dan perlindungan terhadap keragaman hayati. Ini memberikan perspektif yang lebih luas kepada pengadilan, memungkinkan mereka untuk menerapkan standar yang lebih tinggi dalam menangani tindak pidana lingkungan.
Dengan kata lain, Amicus Curiae dapat berfungsi sebagai “jembatan” yang menghubungkan pengadilan nasional dengan perkembangan hukum lingkungan global. Hal ini menjadi penting terutama mengingat bahwa isu lingkungan, seperti perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati, adalah masalah lintas batas yang memerlukan pendekatan global dalam penanganannya.