Peran Amicus Curiae dalam Tindak Pidana Lingkungan
--
Oleh Oleh: Sarkawi, S.H
Aktivis/Akademis/Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung
Amicus Curiae, yang dalam bahasa Latin berarti “sahabat pengadilan,” memiliki peran penting dalam proses peradilan modern, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan isu-isu teknis dan berdampak luas seperti tindak pidana hukum lingkungan.
Konsep ini memungkinkan pihak-pihak independen yang berkepentingan untuk berkontribusi terhadap kasus dengan memberikan perspektif keahlian, informasi tambahan, atau argumen hukum yang mungkin tidak disampaikan oleh para pihak yang terlibat langsung dalam persidangan.
Keberadaan Amicus Curiae dalam perkara hukum lingkungan menjadi sangat krusial mengingat sifat khas kasus-kasus ini yang kerap kali melibatkan kepentingan publik, kompleksitas teknis, dan dampak jangka panjang terhadap ekosistem serta masyarakat. Peran Amicus Curiae dalam tindak pidana hukum lingkungan dapat membantu pengadilan dalam mencapai keputusan yang lebih komprehensif, berdasar, dan adil, sekaligus mempromosikan prinsip keberlanjutan dalam penegakan hukum.
Secara umum, tindak pidana hukum lingkungan mencakup pelanggaran terhadap undang-undang yang bertujuan melindungi sumber daya alam, flora, fauna, dan kesehatan masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan. Korporasi atau individu yang terlibat dalam aktivitas pencemaran, perusakan hutan, pembabatan ilegal, atau eksploitasi sumber daya yang tidak sesuai dengan aturan dapat dijatuhi sanksi pidana.
Namun, dalam kenyataannya, proses peradilan sering kali menemui kendala dalam memahami dampak sebenarnya dari tindakan-tindakan tersebut, karena kompleksitas teknis dan keterbatasan data yang tersedia. Di sinilah peran Amicus Curiae menjadi relevan. Pihak-pihak seperti lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan organisasi konservasi dapat berfungsi sebagai Amicus Curiae, menyediakan data ilmiah yang penting, memberi penjelasan tentang dampak ekologis dari tindakan terdakwa, serta memaparkan standar internasional yang relevan.
Pertama-tama, peran Amicus Curiae dalam tindak pidana hukum lingkungan dapat membantu memperjelas isu teknis dan ilmiah yang menjadi dasar kasus. Banyak kasus lingkungan yang melibatkan aspek teknis yang kompleks, seperti tingkat pencemaran, dampak terhadap ekosistem tertentu, atau hubungan sebab-akibat antara tindakan tertentu dengan perubahan lingkungan.
Ahli lingkungan atau organisasi konservasi yang berperan sebagai Amicus Curiae dapat memberikan perspektif ilmiah yang tidak dimiliki oleh pengadilan, yang dalam banyak kasus mungkin kekurangan sumber daya atau pengetahuan yang cukup dalam menilai aspek-aspek teknis tersebut. Dengan bantuan ini, pengadilan dapat memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh tentang dampak tindakan pidana lingkungan dan dapat mempertimbangkan bukti-bukti ilmiah secara tepat.