Hakim Tegur JPU Agar Tidak Menutupi Hasil Audit BPKP

Persidangan Kasus Tipikor Tata Niaga Timah. -screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Teguran Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang dugaan tindak korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi itu berawal dari desakan Ketua Majelis Hakim terkait cara menghitung kerugian negara yang dilakukan BPKP, Rabu, 13/11/2024.

Dilain pihak, saksi ahli auditor BPKP Suaedi membacakan keterangan saksi dan ahli yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik terkait tindakan melawan hukum dalam proses penambangan dan pengolahan bijih timah. 

BACA JUGA:Saksi Sebut Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta Sesuai Rekomendasi BPK

“Yang ahli bacakan ini sudah jadi fakta di persidangan. Maksud pertanyaan saya adalah perhitungan biaya. Karena ahli seorang auditor tentu kita bicara hitung-hitungan. Apakah memang benar angka 3700 – 2500 USD/ metric ton itu kemahalan? Variable apa saja yang digunakan sehingga disimpulkan kemahalan? Tidak perlu membacakan BAP.” Tanya Hakim.

Menjawab pertanyaan itu, saksi Suaedi mengatakan bahwa hal itu dijelaskan dalam hasil audit halaman 33. Namun penasehat hukum Junaedi Saibih memprotes karena pihaknya tidak pernah diberi kesempatan untuk mendapatkan salinan hasil audit untuk dianalisa dijadikan bahan pembelaan. 

“ada ketakutan apa sehingga JPU untuk membuka hasil audit?” protes Junaedi.

“Mohon ijin Yang Mulia. Ini kan salah satu alat bukti, jadi tidak kami perbanyak dan tidak kami serahkan, tapi akan kami perlihatkan di persidangan ini,” jelas JPU

Menanggapi protes itu, Hakim Rianto Adam Pontoh menegaskan bahwa hasil audit diperlihatkan dipersidangan dalam bentuk slide. Hakim mengingatkan bahwa persidangan ini terbuka untuk umum, apalagi para pihak di persidangan.

Persoalan validitas perhitungan oleh ahli ini menjadi fokus pertanyaan majelis hakim. Salah satunya adalah fakta pencampur antara komponen harga pokok Penjualan (HPP) di Muntok (wilayah Bangka Belitung) dengan di Kundur (wilayah Kepri). 

BACA JUGA:Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Saksi Ahli: Harus Nyata dan Pasti!

Hakim mempertanyakan kenapa mencampuradukan dua komponen ini, padahal yang dibahas hanya Bangka Belitung. 

Demikian pula dengan komponen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai komponen penting untuk melihat kesesuaian antara rencana perolehan bijih timah dan biaya dengan realisasinya.

“Apakah RKAB telah benar-benar dilakukan analisis dan verivikasi?” Tanya Hakim.

“Tidak yang mulia,” jawab saksi ahli.

Tag
Share