Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Saksi Ahli: Harus Nyata dan Pasti!
Persidangan Tipikor TImah.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kerugian negara dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, disebutkan mencapai Rp 300 triliun lebih.
Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah. Demikian bunyi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Prihal kerugian negara inilah yang masih diperdebatkan. Ahli Hukum Keuangan negara, Siswo Suryanto yang dihadirkan dalam persidangan, oleh hakim diminta menjelaskan soal pengertian kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi. Dia menjelaskan bahwa data itu penting dan harus bisa dibuktikan.
“Dalam hukum keuangan negara yang dianut di kita. Itu dinyatakan bahwa kerugian negara itu harus bersifat nyata dan pasti,” tegas Siswo.
Siswo menjelaskan kerugian negara yang pasti adalah hitungan uang yang dapat diukur nilainya. Itu, kata dia, tidak boleh didasari atas asumsi dari penegak hukum.
“Nyata itu, ada uangnya, tidak boleh diasumsikan. Pasti itu terukur,” tegas Siswo.
Siswo juga menjelaskan soal pengertian kerugian perekonomian negara. Dalam kasus ini, Kejaksaan menilai para terdakwa melakukan rasuah yang menimbulkan kerugian perekonomian negara.
Siswo menjelaskan bahwa kerugian negara dan kerugian perekonomian negara merupakan dua hal berbeda. Kerugian negara sifatnya di bawah kerugian perekonomian negara.
“Jadi sebenarnya kerugian perekonomian itu merupakan satu langkah setelah terjadinya kerugian keuangan negara,” ujar Siswo.
BACA JUGA:Terseret Dalam Megakorupsi Timah, Mimpi Buruk Helena Lim
Kerugian Negara itu?
Salah satu yang kerap diperdebatkan dalam kasus dugaan Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang tengah bergulir PN Tipikor Jakarta Pusat saat ini adalah, soal angka kerugian negara yang disebut mencapai Rp 300 Triliun lebih.
Angka kerugian itu terkuak dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan rincian:
1) Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14