JPU Hadirkan Auditor BPKP, Rp 300 T Darimana?

Persidangan Tipikor Timah. -screnshot-

Pertimbangan lainnya dalam perhitungan kerugian keuangan negara itu adalah pada eksplorasi dan produksi. Dia menyoroti bagaimana peran smelter swasta, proses pembelian dan pengelolaan bijih timah hingga tahap reklamasi.

Lebih jauh, Suaedi menyatakan PT Timah tak melakukan penambangan, melainkan melakukan pembelian bijih timah. Kemudian, adanya kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.

"Ini sudut pandang seorang auditor, Yang Mulia, bahwa penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), RKAB, dan rencana reklamasi merupakan titik kritis awal. Kemudian PT Timah pada saat itu diketahui tidak melakukan penambangan, melainkan melakukan pembelian bijih timah, kemudian ada kerja sama sewa smelter dengan swasta dan pada saat itu disampaikan juga terdapat kerusakan lingkungan yang terjadi. Ini beberapa poin yang kami dapat dari penyidik pada saat ekspose," kata Suaedi.

Kerugian Rp 29 triliun diperoleh dari penyimpangan dalam kontrak sewa smelter, dan pembelian bijih timah. Bijih timah itu berasal dari penambang ilegal yang menambang di wilayah IUP PT Timah.

Lalu, kerugian kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun. Sehingga, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

BACA JUGA:Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Saksi Ahli: Harus Nyata dan Pasti!

Versi Pengacara Aon

Sementara itu, Kuasa Hukum Tamron dalam berkas dan persidangan yang berbeda --dengan kasus yang sama--, Andy Inovi Nababan, menyatakan, ada ketidaksesuaian prosedur dalam penyidikan dan penuntutan yang sedang berlangsung.

''Kami meyakini bahwa prosedur yang dilakukan selama penyidikan dan penuntutan ini sangat banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tetap berkeyakinan bahwa klien kami, Tamron, seharusnya dinyatakan tidak bersalah," katanya kepada awak media.

"Dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016, sudah dijelaskan dengan jelas bahwa yang berhak menentukan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan pihak lain. Sementara itu, BPKP seharusnya hanya berfungsi untuk audit internal," ujar Andy.***

 

Tag
Share