PH tak Pernah Terima Laporan BPKP, Hakim: Punya Hak Tahu
Persidangan Tipikor Timah.-screnshot-
Perbuatan terdakwa, mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawaan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan dan pemulihan lingkungan.
BACA JUGA:Yunus Husein: Kasus Tipikor Timah Bersifat Perdata dan Harta Sitaan Bisa Dikembalikan
Seperti diketahui, angka kerugian yang terkuak dalam dakwaan JPU dengan rincian:
1) Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14
a. Pembayaran kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah oleh PT Timah Tbk ke lima smelter swasta Rp 3.023.880.421.362,90
b. HPP smelter PT Timah Tbk Rp 738.930.203.450,76
2) Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519,00
3) Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (ahli lingkungan hidup) Rp 271.069.688.018.700,00
a. Kerugian ekologi Rp 183.703.234.398.100,00
b. Kerugian ekonomi lingkungan Rp 75.479.370.880.000,00
c. Biaya pemulihan Rp 11.887.082.740.600,00
Dari sinilah muncul angka kerugian keuangan negara dalam kasus timah sebesar Rp 300.003.263.938.131,14.
BACA JUGA:Temuan BPA Kejagung RI, Terkait Tipikor Timah kah? 5 Kontainer Misterius?
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari merinci besaran kerugian negara tersebut. Pihaknya turut melibatkan sejumlah ahli dalam penghitungan itu.
"Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun," ujarnya Rabu, 29 Mei 2024 lalu.