PH tak Pernah Terima Laporan BPKP, Hakim: Punya Hak Tahu

Persidangan Tipikor Timah.-screnshot-

Agustina tidak menyebut detail jumlah kerugian negara dalam perkara itu. Dia mengatakan hal itu akan dijelaskan dalam persidangan nantinya.

Namun, dia merinci jumlah Rp 300 triliun yang disebutkan menjadi kerugian real dalam perkara itu. Jumlah itu, kata dia, meliputi harga sewa smelter hingga kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

Untuk kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang Hero Saharjo (Ahli Lingkungan IPB.red) sebesar Rp 271,069 triliun,'' ujarnya.***

 

 

 

Tag
Share