Tipikor Washing Plant, Alwin Albar Dituntut Tinggi, Disusul Sidang Tata Niaga Timah?
Terdakwa Alwin Albar-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Nasib tragis benar-benar sedang menimpa eks Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar. Dalam status terdakwa dugaan tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, ia dituntut tinggi oleh jaksa penuntut umum, 14 tahun penjara.
Terlepas bagaimana vonis yang akan diberikan nantinya, dia juga ditunggu sebagai terdakwa dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Dalam kasus WP ini, Alwin baru satu-satunya jajaran direksi yang terjerat. Sementara di kasus tata niaga timah, ada 2 eks direksi yang sudah jadi terdakwa, masing-masing Eks Dirut Muchtar Riza Pahlevi Thabrani dan Eks Direktur Keuangan Emil Ermindra.
BACA JUGA:Pengacara Alwin Albar Berharap Lepas dari Total Lost
Dalam kasus CSD sdan WP ini, JPU Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota hakim M Takdir dan Warsono, JPU Wayan menyatakan terdakwa Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun. Alwin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Tidak cukup di situ, JPU juga menuntut menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 24 milyar dan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatanya.
Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
BACA JUGA:Tipikor CSD dan WP, Alwin Albar Ngaku tak Pernah Terima Laporan Proyek Bermasalah'
Ajukan Pledoi
Di sisi lain, Penasehat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar, yakni Abdillah, menyatakan keberatanya atas tuntutan JPU yang berat itu pada klienya. Menurut semestinya pihak JPU terlebih dahulu mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang mana meringankan klien.
"Kami sangat-sangat keberatan karena hampir sama tuntutanya dengan apa yang didakwakan dengan dulu pada Ichwan Azwardi. Sekali lagi kami sangat keberatan dengan apa yang JPU sampaikan di persidangan tadi," kata Abdillah.
Kita akan pledoi, kita akan muatkan dan sampaikan bukti-bukti yang tadi diabaikan oleh pihak JPU.
"Banyak bukti yang meringankan klien terungkap di persidangan selama ini, tapi tidak disampaikan oleh JPU-nya," sesalnya dengan nada kesal didampingi rekanya Kurniawan.