Pelayanan Publik Berbasis Aplikasi: Mempermudah atau Menambah Beban?
Thalia Puspita Sari.-Dok Pribadi-
Namun ada sisi lain dan tantangan nyata dari digitalisasi layanan. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi tanpa kesiapan masyarakat dan infrastruktur yang memadai justru dapat menjadi beban baru. Hal ini sejalan dengan studi dari Meilasari & Nurhayati (2022) dalam Jurnal Transformasi Administrasi yang menegaskan bahwa keberhasilan layanan digital sangat bergantung pada literasi teknologi pengguna, kualitas jaringan internet, serta kesesuaian desain aplikasi dengan kebutuhan pengguna.
Ketiga aspek tersebut saling berkaitan erat. Rendahnya literasi digital menyebabkan sebagian masyarakat kesulitan memahami alur layanan. Kemudian kualitas jaringan internet yang belum merata juga berpotensi membuat akses layanan digital menjadi tidak stabil, terutama di wilayah pinggiran (blankspot) dan kawasan dengan kepadatan penduduk tinggi. Dan terakhir faktor desain aplikasi yang tidak ramah pengguna justru akan menambah kompleksitas, seperti keharusan registrasi berulang, fitur yang terlalu rumit, serta ukuran aplikasi yang membebani perangkat masyarakat.
//Potret Digitalisasi Layanan di Bangka Belitung
Di beberapa titik di Kepulauan Bangka Belitung, 3 kondisi tersebut masih kerap dijumpai. Keluhan masyarakat terkait aplikasi pelayanan publik yang lambat diakses, sering mengalami gangguan sistem, atau gagal memproses permohonan bukanlah hal baru.
Bahkan dalam kondisi tertentu, masyarakat akhirnya harus kembali datang ke kantor pelayanan karena aplikasi tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Salah satu contoh dapat dilihat pada layanan perpajakan berbasis aplikasi Coretax Pajak, di mana sejumlah warga Pangkalpinang mengeluhkan kesulitan dalam pengurusan NPWP secara daring, mulai dari kendala unggah dokumen hingga proses verifikasi yang tidak kunjung selesai, sehingga tetap memerlukan layanan tatap muka.
Alih-alih mempermudah, aplikasi tertentu justru memperpanjang proses pelayanan ketika terjadi error tanpa mekanisme penanganan yang jelas. Kondisi ini menunjukkan bahwa digitalisasi yang tidak disertai kesiapan teknis dan nonteknis berpotensi menciptakan beban baru bagi masyarakat.
Selain persoalan teknis, digitalisasi juga memunculkan tantangan lain yakni kesenjangan literasi. Tidak semua warga terbiasa menggunakan layanan berbasis aplikasi. Kelompok lanjut usia, pedagang pasar, serta masyarakat dengan latar belakang pendidikan tertentu masih sangat bergantung pada pelayanan tatap muka.
Ketika seluruh layanan dialihkan secara penuh ke sistem digital tanpa menyediakan alternatif yang inklusif, maka pelayanan publik berisiko kehilangan prinsip keadilan dan aksesibilitas. Kondisi ini diperkuat oleh temuan dalam Jurnal Dinamika Pemerintahan Vol. 7, No. 2 (Agustus 2024) yang mengkaji "Adaptasi Identitas Kependudukan Digtal (IKD) paa Generasi Baby Boomers dan generasi X i Kabupaten Kampar".