Refleksi 25 Tahun Babel: Mozaik Budaya Sebagai Cermin Perbaikan Pelayanan Publik
Zennia Yulanda.-Dok Pribadi-
Kedua, menyederhanakan prosedur layanan. Banyak masyarakat bukan marah karena prosesnya lama, tetapi karena prosedurnya kurang jelas. Berdasarkan evaluasi pelayanan publik dalam RPJMD Babel Tahun 2025 - 2029 berbagai layanan masih menunjukkan ketidakterpaduan, kerumitan birokrasi, serta ketidakseragaman Standar Operasional Prosedur (SOP) antar unit pelayanan.
Penyederhanaan disini mencakup, SOP yang singkat dan transparan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mudah diakses masyarakat, informasi biaya, waktu penyelesaian, dan persyaratan yang dipublikasikan secara terbuka. Kesederhanaan adalah bentuk penghormatan terhadap waktu dan energi masyarakat, sekaligus langkah konkrit meningkatkan kepercayaan publik.
Ketiga, integrasi digital. Transformasi digital Babel masih menghadapi tantangan, di antaranya keterbatasan infrastruktur, sebaran blank spot, dan sistem aplikasi yang berjalan sendiri-sendiri tanpa integrasi. Strategi ke depan harus berfokus pada satu portal pelayanan publik yang terintegrasi lintas dinas.
Tidak lagi membangun aplikasi sektoral yang terpisah-pisah, pemanfaatan data terpadu sesuai prinsip Satu Data Indonesia, penghapusan kewajiban membawa berkas berulang-ulang, digitalisasi tidak boleh hanya menjadi proyek teknologi, tetapi alat memudahkan manusia. Dengan digitalisasi yang terhubung, masyarakat hanya cukup sekali mengunggah identitas, dan seluruh layanan dapat mengenalinya tanpa repetisi.
Keempat, menjadikan data Ombudsman sebagai alarm resmi daerah. Data menjadi hal penting sebagai dasar penyusunan kebijakan, evaluasi, serta perbaikan kinerja pelayanan publik. Laporan Ombudsman mengenai aduan masyarakat harus menjadi alarm resmi yang memicu tindakan cepat pemerintah daerah.
Data Ombudsman dapat berperan sebagai, detektor dini adanya maladministrasi, sumber evaluasi kinerja suatu instansi, dan dasar penetapan prioritas intervensi pelayanan. Dengan mekanisme responsif, pemerintah dapat mencegah masalah kecil menjadi kegagalan layanan publik yang lebih besar.
Kelima, membuka ruang dialog publik berbasis budaya lokal. Bangka Belitung memiliki modal sosial yang kuat yakni budaya musyawarah, ruang dialog komunitas, dan jejaring sosial berbasis desa dan dusun. Dalam RPJMD Babel Tahun 2025 - 2029 budaya lokal disebut sebagai identitas dan kekuatan sosial yang harus terus diberdayakan dalam transformasi pemerintahan.
Dialog publik dapat dikembangkan melalui forum layanan publik di kecamatan dan desa, diskusi tematik dengan komunitas budaya, tokoh agama, pemuda, dan perempuan, musrenbang yang lebih partisipatif dan mudah diikuti. Pendekatan ini bukan hanya teknis, tetapi humanis dan sesuai karakter masyarakat Babel yang harmonis, bergotong-royong, dan menjunjung kebersamaan.