Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Refleksi 25 Tahun Babel: Mozaik Budaya Sebagai Cermin Perbaikan Pelayanan Publik

Zennia Yulanda.-Dok Pribadi-

Namun di sisi lain, tren stagnan tinggi ini juga merupakan indikasi adanya masalah pelayanan publik yang berulang dan belum terselesaikan secara sistemik. Bila masalah yang sama terus muncul setiap tahun maka ini menunjukkan bahwa perbaikan belum menyentuh akar persoalan.

 

//Strategi Humanis Untuk Pelayanan Publik

Jika kita telisik dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Babel Tahun 2025 – 2029 yang memiliki visi “Babel Berdaya Saing Berbudaya, Mandiri dan Sejahtera” ada satu bab penting yang menjadi inti refleksi pelayanan publik yakni transformasi tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Di sinilah RPJMD memainkan fungsi pentinya menjadi kompas reformasi pelayanan publik Babel lima tahun kedepan. 

 

RPJMD Babel Tahun 2025 - 2029 menandai beberapa masalah mendasar birokrasi yang ada di Babel seperti kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum merata, sistem merit belum berjalan mulus, budaya kerja masih konservatif dan kurang inovatif, ego sektoral antar instansi masih tinggi, dan koordinasi pelayanan publik belum terintegrasi. 

 

Atas masalah tersebut, RPJMD Babel Tahun 2025 – 2029 menarasikan komitmen kuat untuk membangun pelayanan publik yang efektif, transparan, dan akuntabel. Tentunya untuk membawa Babel dari sekadar provinsi yang kaya budaya menjadi provinsi yang unggul dalam pelayanan publik, diperlukan strategi yang bukan hanya teknis, tetapi juga humanis. 

 

Pertama, membangun budaya melayani dari hati. Pelayanan publik tidak boleh lagi dipandang sekadar alur administratif. Babel membutuhkan aparatur atau petugas pelayanan yang memahami bahwa setiap warga datang membawa kebutuhan, kecemasan, dan harapan. RPJMD menyebutkan bahwa penguatan SDM merupakan fondasi transformasi tahap pertama 2025–2029. 

 

Ini juga mencakup membangun karakter aparatur atau petugas pelayanan yang penuh integritas, empatik, komunikatif, dan berorientasi pada solusi. Budaya melayani dari hati artinya petugas pelayanan melihat masyarakat bukan sebagai pemohon, tetapi sebagai sesama manusia yang memiliki hak atas pelayanan cepat, jelas, dan manusiawi. 

 

Pendekatan ini menjadi makin relevan ketika provinsi ingin memperbaiki skor indeks pelayanan publik dan indeks reformasi birokrasi. meningkatkan kapasitas petugas pelayanan. Petugas pelayanan adalah wajah pemerintah, sehingga kualitas layanan ditentukan oleh kualitas interaksinya dengan masyarakat.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan