Arisan: Perdata atau Pidana? Menjaga Kepercayaan sebagai Modal Sosial
Luthfi Amrusi.-Dok Pribadi-
Pemerintah daerah, tokoh agama, pendidik, RT/RW, dan organisasi sosial dapat menjadi garda edukasi agar arisan tetap berjalan dengan nilai kebersamaan, bukan menjadi ruang kerentanan atau konflik hukum. Literasi hukum dan keuangan sederhana, seperti memastikan ketentuan tertulis, bukti transaksi, dan transparansi pengelolaan, menjadi langkah preventif yang sangat berarti.
Arisan adalah cermin karakter gotong royong bangsa kita. Oleh karena itu, kita perlu menjaga kemurnian nilainya dan menghindari praktik yang memanfaatkan kepercayaan sebagai alat untuk merugikan. Sebagaimana pepatah, “percaya itu mahal, sekali ternoda sulit kembali utuh”.
Dengan menempatkan persoalan arisan secara proporsional jalut perdata ketika sekadar lalai, dan jalur pidana ketika ada tipuan namun kita tidak hanya melindungi diri, tetapi menjaga kehormatan tradisi sosial ini. Semoga arisan tetap menjadi ruang kebersamaan yang mendatangkan keberkahan, bukan konflik dan kecurigaan serta sampai keranah hukum.