Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Agama Cinta Jalan Baru Keberagamaan yang Menyejukkan

JB Kleden.-Dok Pribadi-

Oleh JB Kleden 

Dosen Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan, IAKN Kupang

 

TAHUN INI, kita memperingati HUT Kemerdekaan yang ke-80. Delapan dekade sejak Proklamasi 1945, telah dilewati. Namun untuk kehidupan beragama, laporan Komnas Perempuan dan SETARA Institut menunjukkan masih terjadi pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

 

Kita mulai dengan pernyataan hitam atas putih biar jelas persoalannya. Kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia, juga hak konstitusional masyarakat Indonesia karena dijamin oleh konstitusi negara.

 

Maka sikap dan perilaku intoleran bukan hanya pelanggaran HAM, tetapi juga pengkhianatan terhadap kemerdekaan. Kita sungguh menyadari itu, maka dalam sejarahnya, kita selalu berupaya menanamkan kesadaran, mengembangkan kecakapan dan menciptakan struktur untuk menyelenggarakan kehidupan yang rukun dalam suasana kebebasan.

 

Secara negatif kerukunan adalah kondisi di mana tidak ada pertentangan yang berkepanjangan. Secara positif kerukunan adalah suasana di mana orang saling memahami, saling menerima perbedaan dan mampu menyelesaikan konflik di antara mereka dalam kasih persaudaraan.

 

Kerukunan positif ini hanya dapat terwujud dalam kebebasan. Tanpa kebebasan beragama, kerukunan yang tercipta tidak lebih dari sekadar hidup berdampingan yang dipaksakan. Kehidupan beragama yang langgeng dan bermutu menuntut pengakuan dan jaminan kebebasan beragama.

 

Dengan demikian kemerdekaan beragama sebagai hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E dan pasal 29 UUD 1945 bukan sekadar kebebasan memeluk agama dan beribadat. Tetapi hak untuk hidup berasama tanpa rasa takut, diskriminasi atau intimidasi karena keyakinan yang dianuti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan