Pungutan dalam Pendidikan
--
//Ketidakpatuhan terhadap Regulasi dan Dampaknya terhadap Pendidikan
Adanya peraturan yang ditetapkan pemerintah sering kali diabaikan bagaikan debu yang tertiup angin, meski aturan tersebut sudah jelas dan diketahui oleh banyak pihak, masih saja ada yang mengabaikannya.
Salah satu bentuk pungutan liar yang kerap terjadi. Namun, kerap dianggap sebagai hal yang wajar adalah pembebanan biaya pelaksanaan acara perpisahan di sekolah kepada wali murid, meskipun tanpa dasar kebijakan yang sah. Biaya yang ditetapkan sering kali bersifat wajib dan tidak disampaikan secara transparan, sehingga berpotensi menimbulkan tekanan sosial bagi pihak yang tidak mampu atau enggan membayar.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kegiatan perpisahan sekolah memiliki potensi pelanggaran tinggi apabila prinsip transparansi dan asas kesukarelaan tidak diterapkan. Akibatnya, semangat kebersamaan yang seharusnya menjadi inti kegiatan justru berubah menjadi beban, dan pada akhirnya dapat mencederai asas keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pendidikan memiliki pengaruh yang sangat besar dalam membentuk kualitas SDM, termasuk di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Apabila sektor pendidikan masyarakat dibiarkan dalam kondisi lemah, masyarakat akan menjadi rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dalam dunia pendidikan melalui pungli.
Pungli atau pungutan biaya adalah tindakan pemungutan biaya oleh oknum tertentu tanpa landasan hukum yang sah, berbeda dengan sumbangan sukarela pungli biasanya di tetapkan dengan jumlah nominal dan jangka waktu bukan bersifat seikhlasnya. Berdasarkan Permendikbud No. 44/2012 Pasal 9 ayat 1 dan Permendikbud No. 75/2016 Pasal 10 ayat 2, sekolah dasar dan menengah pertama negeri serta komite sekolah dilarang memungut biaya wajib dari orang tua/siswa tanpa dasar hukum resmi.
Adapun solusi dan strategi yang dapat diterapkan untuk mengatasi permasalahan penyimpangan dalam sektor pendidikan terutama di Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah daerah perlu mengawasi dan menindak tegas terhadap sanksi administratif kepada pihak sekolah atau komite yang melakukan pelanggaran segala bentuk pungutan liar di sekolah.
Selain itu juga pemerintah wajib melakukan edukasi dan literasi rutin kepada masyarakat mengenai hak-hak peserta didik terutama tentang sekolah gratis dan batas pungutan, mendorong adanya partisipasi orang tua dan komite sekolah dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah yang transparan dan sah tidak mendominasi atau mengintimidasi pihak lain.