Pungutan dalam Pendidikan
--
Oleh Tri Julia Hani Sofa
Mahasiswa Institut Sains Dan Bisnis Atma Luhur
Program Magang di Ombudsman Bangka Belitung
PUNGUTAN liar atau pungli merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang masih marak terjadi di Indonesia, pungli adalah bentuk pungutan yang tidak memiliki landasan hukum, yang di lakukan oleh oknum tertentu dengan memanfaatkan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi.
Tindakan pungli juga bisa di sebut dengan pemerasan karena memaksa orang untuk melakukan pembayar dengan penetapan nominal, bersifat wajib, mengikat, ditentukan jumlah dan waktunya, yang jika tidak di bayarkan biasanya akan menyebabkan terjadinya ancaman atau diskriminasi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah dan waktunya.
Fenomena ini menunjukkan bahwasanya ada kesenjangan serius antara regulasi yang telah ditetapkan dengan implementasi di lapangan, seperti di Indonesia sendiri tindakan pungli dianggap bukan permasalahan akan tetapi sebagai hal yang lumrah seperti parkir liar di minimarket.
Mengapa praktik pungli masih dianggap lumrah di tengah masyarakat, padahal secara hukum jelas merupakan tindakan menyimpang? Pertanyaan ini membuka ruang penting untuk refleksi regulatif dan transformasi budaya hukum dalam masyarakat Indonesia.
Tindakan pungli memang sering tampak kecil secara nominal, tapi dampaknya sangat besar terhadap kepercayaan publik dan layanan. Meski telah banyak upaya pemberantasan, praktik ini masih marak terjadi di berbagai sektor, mulai dari layanan transportasi, pendidikan, hingga birokrasi pemerintahan. Seperti halnya salah satu tindakan pungli yang sering terjadi di lembaga pelayanan publik yang berpotensi berpengaruh terhadap kepercayaan pelayanan publik yaitu sekolah.