Permintaan di Eksepsi PH Para Terdakwa, Bebaskan Justiar Cs
Jaka Zia-screnshot-
Sementara, berkaitan dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Lembaga yang berkompeten untuk melakukan perhitungan tersebut telah diatur berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada hari senin tanggal 9 februari 2026 menyatakan dan menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Adalah satu satunya Lembaga yang berwenang menyatakan, menghitung dan menetapkan jumlah kerugian negara yang mana putusan ini secara jelas mengikat pasal 603 dan 604 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Dikatakan pula, dakwaan Penuntut umum yang menghitung kerugian negara mengunakan hasil perhitungan dari auditor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung merupakan cacat hukum, seharusnya berbicara terkait Lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara tidak perlu lagi diperdebatan antara kita semua yang hadir dipersidangan ini, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah tegas dan lugas tanpa ada multitafsir menyatakan tentang lembaga yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara. Dan berdasarkan hal tersebut dengan penuh rasa hormat kami agar Penuntut Umum jangan mengangkangi ketentuan yang telah ada dengan melakukan penafsiran sendiri sehingga menimbulkan kerugian pada terdakwa yang saat ini harus duduk dibangku pesakitan ini.***