Permintaan di Eksepsi PH Para Terdakwa, Bebaskan Justiar Cs
Jaka Zia-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Penasihat Hukum (PH) para terdakwa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan. Selain itu, juga menetapkan agar pemeriksaan perkara terhadap para terdakwa tidak dilanjutkan. Disertai pula memulihkan, harkat, martabat dan nama baik para terdakwa.
Ini terungkap dalam eksepsi yang dibacakan tim hukum para terdakwa diantaranya, Jaka Zia dan David Wijaya di hadapan majelis hakim diketuai oleh Marolop Winner Pasrolan Bakara beranggota Imra Leri Wahyuli dan M Takdir. Inti eksepsi yang dibacakan oleh tim penasehat hukum para terdakwa menyatakan kalau perkara yang menjerat klien bukan perkara korupsi. Melainkan perkara pidana umum biasa. Bagi terdakwa bahwa -dakwaan- penuntut umum dinilai terlalu memaksakan hubungan hukum administrasi menjadi Tipikor.
Itu adalah sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan menempatkan eks Bupati Bangka Selatan (Basel) 2 periode, H Justiar Noer Cs sebagai terdakwa, yang berlanjut ke eksepsi atau nota pembelaan, pada Kamis, 7 Mei 2026. Hanya saja, dari 5 terdakwa, 3 terdakwa saja yang membacakan eksepsi. Masing-masing:
1) Justiar Noer (mantan Bupati Bangka Selatan),
2) Aditya Rizki (Putra Justiar)
3) Rizal (Eks Sekretaris Dinas pertanian, Pangan dan Perikanan, Basel).
Sementara, 2 terdakwa lainnya, Dodi Kusumah (mantan Camat) dan Soni Apriansyah (staf Bappeda), lebih memilih pasrah.
Menurut PH, ini terlihat jelas dalam surat dakwaan yang mana perbuatan terdakwa sebagai Bupati dan atau Sekretaris Dinas dalam hal menerbitkan advice planing, izin lokasi dan izin prinsip untuk kegiatan usaha tambak udang yang diduga dilakukan tidak sesuai prosedur. Sehingga sengketa ini lebih tepat diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara karena adanya izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan khususnya Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan yang dinilai cacat secara prosedur bukan suatu tindak pidana. Kecuali ada niat jahat yang terbukti nyata sejak awal (mens rea) dan keuntungan secara pribadi.
Di sisi lain juga perkara tersebut dinilai merupakan ranah pidana umum. Sebagaimana diatur dalam pasal 391 ayat 1:
''Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk mengunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunan tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori VI.''
Bagi pihak terdakwa perbuatan pidana yang dituduhkan JPU tidak memenuhi unsur. Sebab Bupati Bangka Selatan (terdakwa Justiar Noer) dan atau Pegawai Negeri yang dalam salah satu tugas dan kewajibannya mewujudkan pembanguan daerah seperti menghadirkan pihak swasta untuk berinvestasi di daerahnya dengan harapan terjadinya pembangunan, penerimaan lapangan kerja, serta menghidupkan perputaran roda ekonomi di daerahnya.
“Menghadirkan pihak swasta dalam hal ini PT SAS dan PT LAM merupakan tugas dan kewajiban seorang Bupati dan atau Pegawai Negeri agar dapat berinvestasi di daerahnya. Polah menghadirkan pihak swasta tentunya dengan membujuk/merayu/memberikan ruang kemudahan agar ketertarikan pihak swasta semakin tinggi. Sehingga tidak memiliki kuasa seorang Bupati dan atau Pegawai Negeri memaksa PT SAS dan PT LAM untuk berinvestasi di Kabupaten Bangka Selatan,” bebernya.
Soal kerugian negara -yang dituduhkan- juga tak luput dari perlawanan terdakwa. Dengan mengkritisi bahwa unsur kerugian negara tidak terpenuhi. Bahwa pengertian keuangan negara dilihat dari penjelasan Undang Undang Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 dalam pasal 1 menyatakan ‘keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang atau barang yang dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban’ sedangkan kerugian negara adalah berkurangnya uang, surat berharga atau barang milik negara/daerah secara nyata dan pasti akibat dari perbuatan melawan hukum baik disengaja mapun lalai berdasarkan ketentuan undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.
''Bahwa berdasarkan surat dakwaan penuntut umum menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 29.067.000.000 yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Babel dan ahli lingkungan haruslah dipertanyakan dalam sidang yang mulia ini karena perhitungan yang dilakukan oleh Penuntut umum merupakan perhitungan berdasarkan asumsi asumsi atau perkiraan yang tidak dikenal dalam akuntasi pada umumnya,'' tegas PH lagi.