Selat Karimata, Antara Babel - Kalimantan, Apa Itu Jalur ALKI?
Ilustrasi-screnshot-
* ALKI 3: melintasi Samudra Pasifik, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, Laut Sawu, Samudra Hindia.
Berdasarkan peta ALKI, terdapat perbedaan antara ketiganya di jalur pelayaran masing-masing. Mengutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2002 terdapat tiga jalur ALKI secara lebih mendetail yang bisa dibedakan sebagai berikut:
1. Jalur ALKI 1 difungsikan untuk pelayaran dari Laut Cina Selatan melintasi Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa, dan Selat Sunda ke Samudra Hindia, dan sebaliknya; serta untuk pelayaran dari Selat Singapura melalui Laut Natuna dan sebaliknya (Alur Laut Cabang I A).
2. Jalur ALKI 2 difungsikan untuk pelayaran dari Laut Sulawesi melintasi Selat Makasar, Laut Flores, dan Selat Lombok ke Samudra Hindia, dan sebaliknya.
3. Jalur ALKI 3-A difungsikan untuk pelayaran dari Samudra Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu.
4. Jalur ALKI 3-A atau ALKI 3 meliputi 4 cabang, yaitu:
* ALKI Cabang 3-B: untuk pelayaran dari Samudra Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, dan Selat Leti ke Samudra Hindia, dan sebaliknya.
* ALKI Cabang 3-C: untuk pelayaran dari Samudra Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda ke Laut Arafura, dan sebaliknya.
* ALKI Cabang 3-D: untuk pelayaran dari Samudra Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu ke Samudra Hindia, dan sebaliknya.
* ALKI Cabang 3-E: untuk pelayaran dari Samudra Hindia melintasi Laut Sawu, Selat Ombai, Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku.
Kewajiban Kapal dan Pesawat Asing saat Melintasi ALKI
Berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 37 Tahun 2002, berikut kewajiban kapal dan pesawat udara asing saat melintasi ALKI.
Pasal 4 PP No. 37 Tahun 2002:
(1) Kapal dan pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus melintas secepatnya melalui atau terbang di atas alur laut kepulauan dengan cara normal, semata-mata untuk melakukan transit yang terus-menerus, langsung, cepat, dan tidak terhalang.
(2) Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan, selama melintas tidak boleh menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan, dengan ketentuan bahwa kapal dan pesawat udara tersebut tidak boleh berlayar atau terbang dekat ke pantai kurang dari 10 % (sepuluh per seratus) jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulaupulau yang berbatasan dengan alur laut kepulauan tersebut.