Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Riza Chalid Masih Buron?

Riza Chalid-screnshot-

KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mempertimbangkan sidang in absentia terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023.

----------------

SIDANG ini dilaksanakan tanpa kehadiran tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) yang saat ini berstatus buronan.  Nama Riza Chalid sendiri telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.

Sedangkan beberapa tersangka lainnya sudah masuk dalam proses persidangan, termasuk sang putra yang terlibat Muhammad Kerry Adrianto Riza.  Kejagung RI juga telah menerbitkan Red Notice untuk tersangka kepada Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol).

Red Notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan semantara seorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.  Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2025, penyidik belum menemukan sosok tersangka 'saudahar minyak'.

Berdasarkan data dalam sistem aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI, tersangka diketahui sudah tidak berada di Indonesia dan diduga berada di Malaysia.

Oleh sebab itu, muncul wacana Kejagung untuk melaksanakan sidang in absentia atau tanpa kehadiran tersangka.  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan tersebut masih menunggu koordinasi dengan tim penyidik.

“Saya akan bicarakan dulu dengan tim penyidikan mengenai langkah-langkah ke depannya,” ujar Anang pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Apa Itu Sidang in Absentia?

Sidang in Absentia merupakan persidangan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa dalam kasus tertentu.  In Absentia berarti terdakwa telah dipanggil namun tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah.

Sehingga pengadilan melaksanakan pemeriksaan di pengadilan tanpa kahadiran terdakwa/tersangka.  Di Indonesia sendiri, hukum acara pidana menganut asa bahwa seorang terdakwa harus dihadirkan dalam persidangan sebagai dari hak asasi terdakwa untuk membela diri secara langsung.

Hal itu telah tertuang dalam Pasal 154 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berikut isinya:

(1) Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.   Dan Pasal 196 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Berikut isinya:

(1) Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan