Riza Chalid Masih Buron?
Riza Chalid-screnshot-
Sementara itu, dalam kasus tindak pidana korupsi, sidang in absentia telah diatur secara khusus dalam Pasal 38 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Berikut isinya:
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya
Dalam pelaksanaan sidang in absentia, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhui, yaitu Terdakwa Telah Dipanggil Secara Sah (Patut) dan Tidak Hadir Tanpa Alasan yang Sah.***