Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Dua Pelaku Pencurian Sembako Ditangkap

Dua Pelaku Pencurian Sembako Ditangkap.-Agus Putra-

PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan dua pelaku dugaan tindak pidana pencurian sembako yang terjadi pada Rabu (14/1/2026) dini hari di Jalan Kerisi, Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Putra Wahyudi alias Buluk (27) dan Randahan (29). Keduanya bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di kawasan yang sama dengan korban.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners saat dikonfirmasi pada Rabu (21/1/2026) membenarkan penangkapan tersebut. "Penangkapan dilakukan oleh Tim Operasional Buser Naga setelah melalui tahap penyelidikan yang matang berdasarkan laporan yang diterima pada tanggal 16 Januari 2026," ujar Kombes Pol Max.

Max mengungkapkan bahwa korban, Rohadi (54), saat ini mengalami kerugian sebesar Rp4.125.000 akibat hilangnya barang dagangan sembako. Kata Max, Kejadian pertama kali terdeteksi oleh tetangga korban yang berjualan di samping toko korban, yang melihat orang tidak dikenal membawa barang dari toko korban sekitar pukul 01.15 WIB.

Meskipun sempat mengejar, dikatakan Max, tetangga tidak dapat menangkap pelaku dan langsung memberitahu korban. Setelah melakukan pemeriksaan dan melihat rekaman CCTV, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polresta Pangkalpinang.

Setelah menerima laporkan korban, lanjut Max, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan pada Senin (19/1/2026). Sekitar pukul 21.00 WIB, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan langsung menuju lokasi di Lontong Pancur, berhasil mengamankan Putra Wahyudi alias Buluk. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan tindak pencurian bersama Randahan.

Tak lama kemudian, ujar Max, sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan Randahan. Kedua pelaku mengaku benar melakukan tindakan tersebut.

Menurut keterangan pelaku, diungkapkan Max, pada hari kejadian sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya berjalan kaki menuju warung korban, bergantian mengambil 10 rak telur ayam dan 1 keranjang bawang merah sebelum meninggalkan tempat kejadian.

Keesokan harinya, kata Max, kedua pelaku menjual bawang merah di sebuah warung di kawasan Pangkal Balam dan mendapatkan uang Rp400.000, sedangkan telur ayam dijual di daerah Gabek 2 dengan hasil Rp300.000. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dan digunakan untuk bermain judi online. "Sementara dari catatan kepolisian, dketahui bahwa Putra Wahyudi alias Buluk merupakan residivis narkoba yang pernah ditindak pada tahun 2020 lalu," beber Max.

Selain mengamankan kedua pelaku, Max menambahkan, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 rak telur ayam dan 1 helai jaket warna hitam. "Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain melengkapi berkas penyidikan (mindik), melakukan gelar barang bukti, serta mengkoordinasikan dengan Penuntut Umum Jaksa (PJU) untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Max.(pas)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan