Gaji dan Dana Pensiun DPR RI 2024-2029, Juga Tunjangan Per Bulan
Ilustrasi-screnshot-
* Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
* Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
* Tunjangan Beras: Rp 30.090/jiwa
* Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Tak hanya itu, anggota DPR RI juga akan memperoleh uang saat melakukan perjalanan dinas.
Aturannya termaktub di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Sekretariat Jenderal DPR RI. Secara gamblang, aturan tersebut tidak disebutkan secara gamblang nominal yang diterima.
Sebaliknya, ada rincian komponen yang akan diterima oleh anggota DPR RI saat melakukan perjalanan dinas, misalnya saja tercantum di dalam Pasal 22 yang menyebut komponen biaya perjalanan dinas dalam negeri terdiri dari:
* Uang harian
* Biaya transportasi
* Biaya penginapan
* Uang representasi
* Sewa kendaraan dalam kota
* Biaya menjemput atau mengantar jenazah
Di dalam Pasal 24 kembali dibuat rincian tentang uang harian yang dimaksud pada pasal sebelumnya.
Adapun uang harian dalam perjalanan dinas meliputi: