30 Ton Pasir Timah Nyaris 'Bergeser' ke Malaysia, Diamankan Bakamla RI
Bakamlah RI-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Wajar jika saat pelantikan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan atensi khusus terkait penyelundupan pasir timah. Dan, niatan Gubernur membentuk Satgasus tampaknya cukup mendesak, mengingat peristiwa penyelundupan terus menerus terjadi.
Nyaris berbarengan dengan keberhasilan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat (Babar) Kamis, 24 April 2025 mengamankan upaya penyelundupan pasir timah di Perairan laut Keranggan, Mentok, Babar. Satuan Bakamla RI berhasil pula mencegah penyelundupan pasir timah seberat 30 ton di Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Riau.
Nyaris sama dengan yang di Bangka Barat --apakah dalam satu rankaian atau bukan-- Bakamla juga mengamankan Kapal kayu. Di dalamnya ada muatan 600 karung pasir timah atau seberat 30 ton yang diamankan petugas KN Tanjung Datu-301 dari Bakamla RI di perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Kuat dugaan Kapal kayu itu hendak menyeludupkan pasir timah dari wilayah Dabo Kabupaten Lingga tujuan negara tetangga Malaysia. Mereka diamankan petugas Bakamla, Jum'at (25/4), posisi kapal terdeteksi di koordinat 00°17.091' S / 105°37.412' E, atau sekitar 3 mil laut dari posisi patroli KN Tanjung Datu-301.
Kapal kayu itu terlihat mengapung dalam kondisi mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas dan tidak dilengkapi dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah.
"Hasil pemeriksaan awal oleh tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) mengungkap bahwa kapal tersebut diawaki 5 orang ABK dan tidak dilengkapi dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah," Kata Komandan KN. Tanjung Datu - 301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko dalam keterangan tertulis, Sabtu 26 April 2025.
Rudi mengatakan kapal tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor. Selain pelanggaran administratif, kapal juga mengalami kerusakan mesin.
Makin Marak Penyelundupan
Sementara itu, sebelumnya melibatkan satu keluarga, yaitu paman dan para keponakan. Mereka berhasil diamankan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat (Babar)
Kamis, 24 April 2025 sekira pukul 23.20 wib di Perairan laut Keranggan, Mentok, Babar. Pelaku yang diduga terlibat masing-masing:
1. SL sebagai Kapten Kapal
2. KPR sebagai Teknisi Mesin Kapal
3. DLT sebagai Juru Masak di dapur
4 RS sebagai Anak Buah kapal