Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Hakim Bebaskan Mantan Ketua Bawaslu dari Jeratan Persangkaan Palsu

Hakim Bebaskan Mantan Ketua Bawaslu dari Jeratan Persangkaan Palsu.-Tri Harmoko-

SUNGAILIAT - Mantan Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti dinyatakan bebas dalam perkara dugaan persangkaan palsu yang dilapor anggota DPRD Babel, Rustamsyah. Putusan itu ditetapkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat, Rabu (4/3/2026).

 

 Agenda sidang pembacaan putusan atas kasus persangkaan palsu majelis hakim menyatakan Sugesti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persangkaan palsu. 

 

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” sebut Majelis Hakim. 

 

 

Terdakwa Sugesti juga mendapat hak 

pemulihan nama baik dan martabatnya serta biaya perkara dibebankan kepada negara. Mendengar pembacaan putusan tersebut, Sugesti dan penasihat hukumnya mengaku menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil respon pikir-pikir atas putusan tersebut.

 

 

Usai persidangan penasihat hukum terdakwa Sugesti, Berry Aprido Putra mengatakan pihaknya sudah memprediksi hasil putusan karena perkara ini dinilai prematur sejak awal. Sebab, surat yang menjadi alat bukti tidak menimbulkan kewenangan Sugesti sebagai Ketua Bawaslu Bangka.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan