Hakim Bebaskan Mantan Ketua Bawaslu dari Jeratan Persangkaan Palsu
Hakim Bebaskan Mantan Ketua Bawaslu dari Jeratan Persangkaan Palsu.-Tri Harmoko-
"Jadi sesuai keyakinan saya sejak awal dan diamini keputusan hakim Bu Sugesti alhamdulillah dinyatakan tidak bersalah. Artinya Bu Sugesti ini dalam keadaan yang dipulihkan martabatnya dan itu penting untuk diinformasikan kepada masyarakat," ucapnya.
Ia lanjutkan, sejak awal perkara dalam pemeriksaan pelapor (Rustamsyah) yang dirasakan adalah nama baik tercemar bukan karena pemanggilan tersangka.
"Kalau pencemaran seharusnya pasalnya pencemaran nama baik sejak awal. Bagaimana bisa persangkaan palsu, Pak Rustam lah yang tau. Dan yang dirasakan Pak Rustam itu kan merugikan harga diri dia bukan karena suratnya," terangnya.
Terkait putusan ini pihaknya menyatakan menerima dan menunggu sikap dari jaksa penuntut umum selama tujuh hari kedepan. Selain itu pihaknya dengan keputusan ini meminta kliennya untuk colling down, terpenting apa yang disangkakan tidak terbukti.
Sugesti menambahkan ia bersyukur karena akhirnya dinyatakan bebas atas perkara persangkaan palsu ini. Ia mengaku menerima dan akan menjadikan pelajaran atas proses yang telah terjadi hingga akhir persidangan walaupun ia merasa sempat was-was jelang sidang putusan.
"Kita terima," ujar Sugesti.