Hakim Bebaskan Mantan Ketua Bawaslu dari Jeratan Persangkaan Palsu
Editor: Aprianto
|
Rabu , 04 Mar 2026 - 20:31
Hakim Bebaskan Mantan Ketua Bawaslu dari Jeratan Persangkaan Palsu.-Tri Harmoko-
Sementara itu jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Babel, Effendi mengatakan atas putusan ini pihaknya akan mengambil langkah dengan meminta petunjuk pimpinan. Kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari salinan putusan dari menjelis hakim PN Sungailiat.
"Kita akan mempelajari hasil putusan dan meminta petunjuk pimpinan. Kalau ada langkah lanjutan sesuai KUHAP baru kita akan banding, tapi nanti kita menunggu petunjuk pimpinan," kata Efendi. (trh)