Timah yang Masih di Perut Bumi Milik Siapa? Belum Milik PT Timah!

Sabtu 02 Nov 2024 - 18:42 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

"Setelah Kepmen 2015, IUP yang tidak tumpang tindih yang dapat diakui oleh negara. Di mana, tidak boleh menambang selama di atasnya belum CnC (clear and clear) sesuai Pasal 135," terang Redi.

BACA JUGA:Hitungan Rp 300 T Kerugian Negara di Tipikor Timah, Besok 15 Saksi Ahli Dihadirkan?

"Berdasarkan Permen ESDM nomor 43 tahun 2015 itu diatur bahwa perusahaan dapat dinyatakan memenuhi dokumen CnC apabila terdapat empat hal. Pertama, tertib administratif. Kedua, tertib finansial. Ketiga, tertib lingkungan, dan terakhir tertib teknis kewilayahan," kata Redi.

Adapun syarat administratif yang dimaksud dalam persyaratan tersebut mencakup antara lain, pemenuhan izin-izin sudah lengkap, juga izin eksplorasi.

"Suatu pemegang IUP sebagaimana diatur Permen ESDM, jika sudah memenuhi syarat itu berarti sudah CNC," sambungnya.

Redi mengulas, pola kemitraan tersebut dibolehkan selama ada perizinan. PT Timah dibolehkan melakukan pembayaran kepada penambang rakyat dalam naungan badan hukum atau CV, sebagai imbal jasa kegiatan pertambangan yang mereka lakukan di wilayah IUP PT Timah tersebut.

"Mengenai imbal jasa penambangan di mana pemegang IUP diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pemegang IUP lainnya atau IUP OP lainnya, termasuk BUMN. Sehingga BUMN diperbolehkan untuk bekerja sama dengan swasta asal ada perizinannya," ujar Redi.

BACA JUGA:Hadir di PN Tipikor Jakpus, Sandra Dewi Bungkam

"Pemegang IUP diperbolehkan secara undang-undang untuk melakukan kerja sama atau kemitraan dengan pihak lain untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penambangan," lanjut Redi.

Lebih jauh, Redi menyatakan soal kerusakan lingkungan yang mungkin timbul, bahwa secara undang-undang merupakan tanggung jawab pemegang IUP. Atas dasar itu, maka tanggung jawab pemulihan wilayah tambang lewat reklamasi disebutnya merupakan tanggung jawab PT Timah selaku pemegang IUP.***

 

 

Kategori :