TOBOALI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ditangkap Sat Reskrim Polres Basel setelah melakukan dugaan penipuan dengan modus arisan. Arisan Bodong ini ditawarkan oleh terduga pelaku L (28) kepada korban A (29) dengan melakukan bujuk rayu disertai iming - iming keuntungan kalau korban mengikuti arisan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni pada, Kamis (31/10).
"Terduga pelaku ini melakukan penipuan dengan modus arisan kepada korban sejak tahun 2021 dengan iming - iming keuntungan," ujarnya.
Kronologi dugaan penipuan ini bermula pada Rabu (13/05/24) pelaku ini menawarkan nomor arisan kepada korban melalui pesan WhatsApp sebesar Rp. 5.000.000, dengan alasan salah satu membernya membutuhkan biaya untuk berobat anaknya, lalu pelaku juga memberikan iming - iming kalau korban juga mendapatkan keuntungan Rp. 1.500.000 atau Rp. 6.500.000.
Korban pun tergiur dan membeli nomor arisan tersebut serta menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000 kepada pelaku. Lalu pada Rabu (09/06) pelaku ini kembali menjual nomor arisan dengan harga yang sama yakni Rp.5.000.000 dengan alasan membernya membutuhkan uang untuk membayar angsuran kredit motornya, dengan keuntungan yang sama yakni Rp. 1.500.000, dan korban membeli nomor arisan tersebut.
Selanjutnya, Minggu (20/06) kembali menjual nomor arisan senilai Rp.5.000.000 dengan alasan pelaku ini sedang membutuhkan uang segera dengan iming - iming keuntungan Rp.1.500.000, dan pelaku menjanjikan kepada korban satu bulan kemudian mendapatkan arisannya Rp.6.500.000. Lalu keempat kalinya (04/07) pelaku kembali menawarkan nomor arisan senilai Rp.3.500.000 dengan beralasan pelaku sedang butuh modal sedikit dan keuntungan yang didapatkan korban diterima satu bulan kemudian sebesar Rp.5.000.000.
"Korban ini sudah menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak empat kali dengan total Rp.18.500.000 atas pembelian nomor arisan bodong tersebut," ucap Kasat Reskrim.
Dengan penyerahan uang sebanyak empat kali tersebut korban ini berusaha berkomunikasi dengan pelaku menanyakan perihal uang arisan yang dijanjikan oleh pelaku, namun pelaku ini tidak merespon apa yang ditanya oleh korban.
"Akhirnya korban ini merasa bahwa arisan tersebut bodong, serta tidak ada itikad baik dari pelaku dan melaporkan kejadian yang dialaminya atas dugaan arisan bodong ke Polres Basel pada, Senin (21/10)," terangnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Pidum Polres Basel langsung melakukan penyidikan atas dugaan penipuan tersebut, lalu pada Senin (28/10) pelaku ini dipanggil ke Polres untuk dimintai keterangan. Selanjutnya pada Selasa (29/10) pelaku dipanggil kembali serta ditetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan terhadap pelaku.
Barang bukti yang didapatkan berupa, 1 lembar Kwitansi tanda terima, 1 buku catatan keuangan saksi, serta 2 buku catatan keuangan tersangka. Modus pelaku ini menawarkan arisan bodong ini karena faktor ekonomi. "Atas perbuatan pelaku terancam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (im)