''Nah kalau memang dalam menerima itu dia memang tahu pasti bahwa itu hasil kejahatan, kemudian dia kuasai juga, kemudian dia nikmati juga, menerima ini lebih banyak menikmati. Tidak ada tujuan menyembunyikan menyamarkan enggak ada sama sekali. Seperti kasus Andika Gumilang, dapat mobil, dapat apartemen, dapat duit. Enggak ada dia menyembunyikan menyamarkan. Dia menikmati hasil kejahatan sendiri. Seperti Pasal 5, jadi terima dan kuasai dia menggunakan hasil kejahatan," kata Yunus.
"Karakter Pasal 5 lebih banyak menikmati. Kalau Pasal 3 sama 4 enggak, mungkin ada menyembunyikan menyamarkan. Kalau Pasal 5 tidak ada," jawab Yunus.
Dalam kasus ini, JPU mengatakan Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menikmat sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Helena didakwa menampung uang hasil korupsi.***